Gagal Bayar Rp 16 T, Ini Alasan Jiwasraya Mesti Ditutup!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
09 March 2020 06:32
Selain persoalan gagal bayar, Jiwasraya juga masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi.
Foto: Tito Bosnia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN merumuskan tiga skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tahun ini punya beban gagal bayar kepada nasabahnya mencapai Rp 16 triliun. Tiga skema tersebut yakni dana internal (bail in), dana talangan pemerintah (bail out), dan likuidasi.

Ekonom senior Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menegaskan opsi terbaik bagi penanganan Jiwasraya ialah likuidasi.

"Menurut saya lebih baik dimatikan. Iya Jiwasraya dimatikan. Mau diapain lagi," kata Faisal di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

"Matikan dijual asetnya kemudian asetnya, yang sisa [aset] dialihkan ke satu semacam PPA [Perusahaan Pengelola Aset] supaya enggak menyebar ke mana mana. Disehatkan dulu kemudian di waktu yang tepat dijual kembali, keuntungannya ada, kerugiannya jadi yang paling minimum," jelasnya.

PAGI-Gagal Bayar Rp 16 T, Ini Alasan Jiwasraya Mesti Ditutup!Foto: Faisal Basri. (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)

Ekonomi senior dan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) ini bahkan heran kenapa ada skema penyelamatan Jiwasraya dari APBN alias bail out kendati baru opsi terakhir. "Prinsip dasarnya, janganlah rakyat dibebankan dalam proses penggarongan Jiwasraya."

Sebab itu, Faisal menegaskan perlu dibuat lembaga penjamin polis guna mengantisipasi persoalan di industri asuransi.


"Harusnya dibikin dari sekarang dibikinlah lembaga penjamin polis. Makanya kalau ada lagi nanti sudah jelas pembiayaannya dari situ. Sekarang RUU-nya belum ada, belum disiapkan niat pun belum padahal UU penjamin polis harusnya sudah ada sejak 2017, 3 tahun setelah UU Perasuransian Pak SBY [UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian]," katanya.

Selain itu, Faisal juga menegaskan perlu ada evaluasi peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan izin setiap produk asuransi.

"OJK yang buat aturan dia yang awasi dan dia yang sanksi. Nah OJK ini siapa yang awasi pertanggungjawabannya ke mana. BI kan buku tahunan ke DPR, nah OJK nih lapornya ke Tuhan. Kan ini setting kelembagaannya kayak apa. Pola pikirnya kurang holistik."

Foto: Nasabah Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)

"Nah ini juga harus diperhatikan dampak penyebarannya harus diperhatikan. Ini sekarang Jiwasraya lalu ke asuransi jiwa lainnya ujungnya ke asuransi secara umum. Nah asuransi ini keluarkan produk investasi yang jual reksa dana ngefeknya ke bursa saham. Nah bursa saham ngefek lagi ke bursa saham secara keseluruhan. Nah yang mesti dilakukan itu, seperti melokalisir virus corona nggak tersebar."

Adapun terkait dengan nasib nasabah, Faisal mengatakan kepentingan nasabah nomor satu. Dengan demikian, aset bisa digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah.


"Ya tentu saja nasabah nomor satu, dimatikan asetnya misalnya Citos [Mal Cilandak Town Square] tuh dijual, apa urusannya Jiwasraya punya Citos, jual Citos dapat berapa triliun langsung dibayarkan ke nasabah."

"Saya nggak tahu aset-aset yang lain seperti apa, yang masalah kan bukan aset fisik, aset fisik kan bisa dibeli dan dijual, nah aset finansialnya dirawat diserahkanlah ke lembaga perawat aset-aset sakit. Dulu PPA di AS dititipkan ke Morgan Stanley ke macam-macam gitu mereka olah untuk dapat recovery yang paling tinggi gitu."

Sebelumnya, diketahui pemerintah melalui Kementerian BUMN menyampaikan tiga alternatif penyelesaian dana nasabah Jiwasraya sebagaimana tertuang dalam dokumen yang disampaikan Kementerian BUMN di depan DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Berikut rincian skema penyelamatan polis dan Jiwasraya yang sudah dirancang oleh pemerintah.
  • Opsi A: Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian.
  • Opsi B: Bail Out, dukungan dana dari pemerintah. Pertimbangannya, opsi bail out dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan).
  • Opsi C: Likuidasi, pembubaran perusahaan. Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.

Dari tiga opsi tersebut, Kementerian BUMN lebih memilih Opsi A dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya menegaskan, Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder (pemegang saham terakhir) masih melakukan pendataan berapa nilai aset atau ekuitas Jiwasraya untuk melunasi kewajiban kepada nasabah. Tidak hanya pihaknya, Kementerian BUMN juga sedang melakukan stock taking.

"Karena adanya gap, maka mereka akan mulai melakukan apa yang disebut langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut," kata dia.



Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah pendanaan akan dilakukan pemerintah. Sebab, pihaknya masih akan melihat proposal final dari hasil penghitungan Kementerian BUMN.

Menurutnya, walaupun penyelamatan Jiwasraya nantinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan maka tidak bisa tahun ini. Sebab, pada APBN 2020 tidak ada anggaran untuk penyelamatan Jiwasraya.

Artinya, jika nantinya ada opsi penyelamatan dari Kementerian Keuangan maka akan dilakukan tahun 2021. Sebab, harus membahas terlebih dahulu dengan anggota dewan.

"Kalau nanti sampai akan ada intervensi ultimate shareholder yaitu dari Kementerian Keuangan dalam bentuk apapun, maka dia pasti masuk ke UU APBN."

[Gambas:Video CNBC]


Faisal melanjutkan, kerugian total yang ada di Jiwasraya tidak semuanya serta merta dibebankan kepada negara. Para pemegang saham dalam hal ini diam. Namun, akibat diamnya itu masyarakatlah yang harus menanggung dari permasalahan Jiwasraya. Baginya hal ini adalah sesuatu yang dzalim.

Selain persoalan gagal bayar, Jiwasraya juga masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN asuransi jiwa ini. Kejagung saat ini tengah menunggu perhitungan potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya yang akan diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan estimasi awal Rp 17 triliun.




(tas/tas) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular