Skandal Jiwasraya
Jaksa Agung Belum Deteksi Aset Tersangka di LN, kok Bisa Pak?
06 March 2020 13:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan pihaknya belum mengetahui adanya aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ada di luar negeri. Hal itu karena belum ada pergerakan tim yang akan melacak aset tersebut ke luar negeri (LN).
"Belum ada. Siapa? Belum mengarah ke sana. Tapi kalau memang ada akan di kejar," kata ST Burhanuddin usai salat Jumat di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (6/3).
"Belum ada. Siapa? Belum mengarah ke sana. Tapi kalau memang ada akan di kejar," kata ST Burhanuddin usai salat Jumat di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (6/3).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut proses pencarian terus dilakukan. Sayangnya, hingga kini belum ada indikasi adanya aset di luar negeri.
"Kita lakukan pendeteksian," sebutnya.
"Kita lakukan pendeteksian," sebutnya.
Pernyataan kedua petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berbeda dengan perkembangan yang disampaikan Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu yang menyebut adanya kepastian aset tersangka di luar negeri. Bahkan, katanya, Kejagung bakal melacak aset ke 10 negara, di antaranya Singapura.
"Pasti ada. Saya pastikan ada oleh karena itu saya akan kejar terus ke mana pun mereka sembunyikan aset," kata Febri ketika ditanya indikasi aset yg disimpan di luar negeri beberapa waktu lalu.
"Pasti ada. Saya pastikan ada oleh karena itu saya akan kejar terus ke mana pun mereka sembunyikan aset," kata Febri ketika ditanya indikasi aset yg disimpan di luar negeri beberapa waktu lalu.
Pencarian aset tersangka di luar negeri rencananya bakal melibatkan tim khusus yang dibentuk untuk menangani ini. Pembentukan tim ini pun sudah direncanakan untuk diisi oleh beberapa instansi sekaligus.
Mereka diproyeksikan bisa bekerjasama dari wewenang yang berbeda. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono beberapa waktu lalu.
Mereka diproyeksikan bisa bekerjasama dari wewenang yang berbeda. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono beberapa waktu lalu.
"Karena lintas kewenangan kami tidak bisa bekerja sendiri. Penyidik akan lakukan kerjasama dengan pihak terkait," lanjut Hari.
Tugas tim yang dibentuk nantinya itu akan mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki tersangka di luar negeri. Misalnya properti dan bentuk aset lainnya.
"Makanya kita akan lacak, bisa juga uang yang disimpan pada bank, bisa juga untuk properti, bisa juga aset dalam bentuk lain, misalnya rumah makan disana. Bekerjasama dengan pihak tertentu bisa jadi," sebutnya.
"Ada namanya central authority. Dulu kan pernah dengar melacak aset-asetnya pidana sampe ke luar negeri. Ini hal sama akan kita lakukan. karena ini masih tersangka, penyidik akan melacak, mencari aset para tersangka yang barangkali ada di luar negeri," sebutnya.
Aset ini pun akan sedikit meringankan beban kerugian negara akibat tindakan para tersanga. Hingga kini, Kejagung sudah menyebut total aset yang disita mencapai angka Rp 11 triliun. Terdiri dari rumah, apartemen, mobil dan aset-aset lainnya. Apalagi, jumlah kerugian negara akibat Jiwasraya diperkirakan mencapai Rp 17 triliun.
Adapun sebanyak enam tersangka dari kasus Jiwasraya itu adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Adapun sebanyak enam tersangka dari kasus Jiwasraya itu adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Artikel Selanjutnya
Kasus Jiwasraya, Taipan Properti Tan Kian Dicecar Kejagung
(tas/tas)