
Kasus Jiwasraya, BUMN Kelola Tambang Emas Sitaan Heru Hidayat
Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 March 2020 20:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima aset lainnya dari tersangka terduga korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Aset yang diterima merupakan tambang mineral berupa emas yang berlokasi di Kalimantan.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan tambang emas yang berada di bawah pengelolaan PT Batutua Waykanan Minerals (BWKM) ini dititipkan kepada kementerian untuk dikelola asetnya.
"Perusahaan ini akan dikelola BUMN supaya pengelolaannya lebih baik lagi dan bisa menghasilkan. Dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)," kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Dia melanjutkan, PT BWKM ini dimiliki 60% sahamnya oleh PT Kalimantan Pancar Sejati dan Heru Hidayat merupakan direktur di perusahaan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya kementerian telah menerima aset sitaan lainnya dari Kejaksaan Agung berupa tambang batu bara yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur yang juga merupakan aset milik Heru Hidayat.
Saat ini penyerahan kepada kementerian baru berupa pengelolaan, ke depan ditargetkan kementerian akan segera mengambil alih kepemilikan aset ini.
"Tanggal 18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Arya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Oleh kementerian, pengelolaan aset ini diserahkan kepada produsen batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
(roy/roy) Next Article Demi Bertahan, Jiwasraya akan Lepas Saham Undervalue Rp 6 T
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan tambang emas yang berada di bawah pengelolaan PT Batutua Waykanan Minerals (BWKM) ini dititipkan kepada kementerian untuk dikelola asetnya.
"Perusahaan ini akan dikelola BUMN supaya pengelolaannya lebih baik lagi dan bisa menghasilkan. Dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)," kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/3/2020).
![]() |
Seperti diketahui sebelumnya kementerian telah menerima aset sitaan lainnya dari Kejaksaan Agung berupa tambang batu bara yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur yang juga merupakan aset milik Heru Hidayat.
Saat ini penyerahan kepada kementerian baru berupa pengelolaan, ke depan ditargetkan kementerian akan segera mengambil alih kepemilikan aset ini.
"Tanggal 18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Arya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Oleh kementerian, pengelolaan aset ini diserahkan kepada produsen batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
(roy/roy) Next Article Demi Bertahan, Jiwasraya akan Lepas Saham Undervalue Rp 6 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular