Nasabah Jiwasraya Dibayar Maret, Erick: Jangan Dipolitisasi!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 February 2020 14:26
Kementerian BUMN akan meminta persetujuan dari semua lembaga yang berwenang agar payung hukum jelas.
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir meminta penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak menjadi ajang politik.

Dalam penyelesaian kasus Jiwasraya ini, Kementerian BUMN akan meminta persetujuan dari semua lembaga yang berwenang agar ada payung hukum jelas.

"Dengan [program] restrukturisasi yang disetujui semua pihak, ada payung hukum jelas, jangan jadi ajang politik. Loh kita baru masuk di sini apa hubungannya kita lakukan kontra dengan Jiwasraya," kata Erick saat menyampaikan sambutan dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook, Rabu (26/2/2020).


"Justru ini yang jadi tanggungjawab kasus Jiwasraya ini kebobrokan yang harus kita setop karena rampok [uang para] pensiunan, jadi [oknumnya] sudah ditangkep jadi ga perlu dipolitisasi," kata Erick.

Erick menyampaikan sudah membahas masalah Jiwasraya dengan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan. Sudah ada kepastian terkait rencana Jiwasraya membayarkan kewajiban kepada nasabah.

"Insya Allah Maret ini kita berikan sesuatu ke nasabah," kata Erick.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah menyampaikan tiga alternatif penyelesaian dana nasabah Jiwasraya. Dalam dokumen yang disampaikan Kementerian BUMN di depan DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (24/2/2020) ada tiga skema besar penyelamatan polis dan Jiwasraya.


Berikut rincian skema penyelamatan polis dan Jiwasraya yang sudah dirancang oleh pemerintah

Opsi A: Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian

Opsi B: Bail Out, dukungan dana dari pemerintah. Pertimbangannya, opsi bail out dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan).

Opsi C: Likuidasi, pembubaran perusahaan. Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.

Dari tiga opsi tersebut, Kementerian BUMN lebih memilih Opsi A dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Jiwasraya Kompleks, dari Dugaan Fraud Hingga Saham Gorengan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular