
Economic Outlook 2020
Sri Mulyani Jelaskan Kabar Suntikan Modal ke Jiwasraya
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
26 February 2020 11:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal rencana penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Intervensi dari Menteri Keuangan, sebagai ultimate shareholder Jiwasraya, baru akan dilakukan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat berbicara dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020. Terkait soal skema penyelamatan, jelas Sri Mulyani, Kementerian Keuangan menyerahkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Secara corporate governance sekarang ditangani oleh Kementerian BUMN, karena keseluruhan kewenangan pengelolaan BUMN dipegang oleh Kementerian BUMN," kata Sri Mulyani, Rabu (26/2/2020), di Hotel Ritz Carlton.
Sebagai ultimate share atau pemegang saham terakhir, Kementerian Keuangan sedang melakukan stock taking, atau menghitung nilai kewajiban yang dihadapi serta menghitung berapa nilai aset dan ekuitas Jiwasraya untuk melunasi kewajiban kepada nasabah.
"Karena ada gap, maka Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi terhadap korporasi tersebut [Jiwasraya]. Berbagai opsi harus dilakukan karena skema dari kewajibannya berbeda-beda. Ada yang asuransi biasa, [program] pensiun biasa, ada yang unit link yang memberikan return besar," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, ada perlakuan yang berbeda oleh Kementerian BUMN untuk memberikan rasa keadilan. Namun juga untuk harus diperhatikan rasa keadilan untuk keuangan negara.
Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, sedang menunggu proposal final dari Kementerian BUMN untuk menentukan keputusan yang akan diambil.
"Kalau sampai ada intervensi dari ultimate shareholder, dari Kementerian Keuangan, dalam bentuk apapun, nantinya akan masuk ke undang-undang APBN," jelas Sri Mulyani.
Dalam UU APBN 2020 tidak ada alokasi anggaran untuk penyelamatan Jiwasraya. Jika dimasukkan ke APBN 2021, maka Kementerian Keuangan akan menyampaikan dan dibahas bersama dengan Komisi XI, Komisi VI dan Komisi III DPR.
"Kita akan mendapatkan gambaran yang komplit mengenai what when wrong, dan apa yang akan dilakukan terkait tahap-tahap perbaikan oleh pemerintah. Mulai dari corporate governance, law enforcement kalau ada tindakan kriminal dan dari sisi ultimate shareholder," tutup Sri Mulyani.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat berbicara dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020. Terkait soal skema penyelamatan, jelas Sri Mulyani, Kementerian Keuangan menyerahkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Secara corporate governance sekarang ditangani oleh Kementerian BUMN, karena keseluruhan kewenangan pengelolaan BUMN dipegang oleh Kementerian BUMN," kata Sri Mulyani, Rabu (26/2/2020), di Hotel Ritz Carlton.
Sebagai ultimate share atau pemegang saham terakhir, Kementerian Keuangan sedang melakukan stock taking, atau menghitung nilai kewajiban yang dihadapi serta menghitung berapa nilai aset dan ekuitas Jiwasraya untuk melunasi kewajiban kepada nasabah.
"Karena ada gap, maka Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi terhadap korporasi tersebut [Jiwasraya]. Berbagai opsi harus dilakukan karena skema dari kewajibannya berbeda-beda. Ada yang asuransi biasa, [program] pensiun biasa, ada yang unit link yang memberikan return besar," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, ada perlakuan yang berbeda oleh Kementerian BUMN untuk memberikan rasa keadilan. Namun juga untuk harus diperhatikan rasa keadilan untuk keuangan negara.
Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, sedang menunggu proposal final dari Kementerian BUMN untuk menentukan keputusan yang akan diambil.
"Kalau sampai ada intervensi dari ultimate shareholder, dari Kementerian Keuangan, dalam bentuk apapun, nantinya akan masuk ke undang-undang APBN," jelas Sri Mulyani.
Dalam UU APBN 2020 tidak ada alokasi anggaran untuk penyelamatan Jiwasraya. Jika dimasukkan ke APBN 2021, maka Kementerian Keuangan akan menyampaikan dan dibahas bersama dengan Komisi XI, Komisi VI dan Komisi III DPR.
"Kita akan mendapatkan gambaran yang komplit mengenai what when wrong, dan apa yang akan dilakukan terkait tahap-tahap perbaikan oleh pemerintah. Mulai dari corporate governance, law enforcement kalau ada tindakan kriminal dan dari sisi ultimate shareholder," tutup Sri Mulyani.
Next Page
Begini Rencana Suntik Jiwasraya Rp 15 T
Pages
Most Popular