
Soal Bailout Jiwasraya, Kementerian BUMN: Ini Jalan Terakhir

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan langkah pemberian suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi langkah terakhir yang akan diambil.
Kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir ini masih akan memilih opsi lainnya yang masih didalami.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihak kementerian baru saja melakukan rapat dengan Komisi VI DPR untuk membahas opsi yang akan dilakukan. Langkah yang akan diambil oleh kementerian nantinya akan bersifat fundamental dan komprehensif menyangkut seluruh langkah penyelamatan yang akan dilakukan.
"PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya. Itu the last resort [jalan terakhir] karena masih ada beberapa skenario yang didalami," kata Arya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihaknya memang melakukan pembahasan PMN, tapi hal ini tak hanya menyangkut untuk penyelamatan Jiwasraya. Pembahasan PMN itu dalam artian mendukung industri asuransi dalam negeri yang lebih sehat ke depannya dan memastikan kondisi yang sama dengan Jiwasraya tak terulang kembali.
Sebelumnya Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan suntik modal ini disodorkan bersama dengan beberapa opsi lainnya. Seluruh ini dibahas dalam diskusi antara kementerian, Jiwasraya dan koordinasi dengan pihak parlemen.
"Kita kan kemarin FGD, masih optional, jadi kita belum putuskan, memang ini butuh koordinasi dengan VI dan XI, juga menunggu persetujuan dari OJK dan kementerian Keuangan. Tapi opsi-opsi itu kita arahkan memang nanti bagaimana opsi yang terbaik untuk keadilan masyarakat," kata Kartika di kawasan parlemen, Selasa (25/2/2020).
Dalam dokumen yang disampaikan Kementerian BUMN di depan DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia, disebutkan ada tiga alternatif penyelesaian dana nasabah Asuransi Jiwasraya, salah satu opsi adanya PMN sebesar Rp 15 triliun untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan Jiwasraya.
Sebanyak tiga rincian skema penyelamatan polis dan Jiwasraya yang sudah dirancang oleh pemerintah yakni:
Opsi A
Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian.
Opsi B
Bail Out, dukungan dana dari pemerintah. Pertimbangannya, opsi bailout (dana talangan) dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)
Opsi C
Likuidasi, pembubaran perusahaan. Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.
Dari tiga opsi tersebut, Kementerian BUMN lebih memilih Opsi A dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.
(tas/tas) Next Article Ke Kantor Erick Thohir, Korban Jiwasraya Cuma Ditemui Satpam
