Sortir Rekening, Kejagung Temukan 40 SID Terkait Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengambil langkah terkait 800 sub rekening efek yang sudah diblokir guna penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Para pemilik rekening diminta untuk mengklarifikasi penggunaannya hingga hari ini Jumat (21/2). Jika tidak, maka Kejagung akan mengambil langkah tegas, yakni memblokir terus ke depannya.
"Kalau Jumat tidak datang maka ya tetap diblokir sampai masuk ke proses pengadilan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Rabu malam (19/2/2020).
Dia mengatakan dari total 800 sub rekening efek, dari jumlah itu 212 di antaranya adalah 212 pemegang single investor identification (SID) di pasar modal. Dari jumlah itu SID itu, 40 SID di antaranya terkait dengan penyidikan Jiwasraya.
"Total 40 dari 212 SID yang diblokir yang terkait itu. Lah ini kan kita tidak mau juga timbul keresahan di pasar modal makanya kita juga berkepentingan untuk segera konfirmasi ke pelaku pasar modal yang sudah diblokir. Butuh konsentrasi di situ lah kita," kata Febrie.
Febrie menjelaskan di dalam 212 SID itu ada banyak rekening efek hingga 20 rekening. Satu SID itu seperti nomor KTP sehingga satu KTP bisa ada kemungkinan 10-20 rekening.
"Nah ini yang terblok ketika SID diblokir maka semua terblokir yang di SID itu rekeningnya. Nah itu yang perlu diklarifikasi. rekening-rekening mana saja yang dipakai untuk penyidik yang menganggap itu dipakai untuk kejahatan," jelasnya.
SID adalah identitas tunggal investor yang digunakan untuk melakukan aktivitas di pasar modal Indonesia, mulai dari transaksi hingga penyelesaiannya. Identitas tunggal investor ini diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Adapun SRE atau sub rekening efek adalah rekening efek yang digunakan untuk menyimpan portfolio saham atas nama nasabah yang dicatatkan pada KSEI.
"Di dalam SID itu ada ratusan rekening. Jadi kalau kita pakai kita SID. Jadi satu itu dia bisa gunakan beberapa [sub] rekening ketika dia bermain jual beli saham. SID-nya yang di-block karena untuk menentukan mana rekening terlibat atau tidak itu perlu klarifikasi. Karena rekening yang tau kan nasabah kita nggak di dalam SID itu rekening apa yang dipakai," katanya.
Namun dia menjelaskan bahwa yang datang ke Gedung Bundar untuk mengklarifikasi pemblokiran hanya sedikit.
"Kemarin [Selasa] dari 250 orang yang kita temui di wisma mulia dengan OJK kita berharap bisa dikonfirmasi semua, karena bukan saja kepentingan mereka. Tapi penyidik juga berkepentingan ingin tahu apakah ini uang Bentjok [Benny Tjokrosaputro] atau HH [Heru Hidayat] atau mereka hanya terima perintah. Kita ingin tahu bagaimana pola mereka sehingga bisa masuk keterkaitannya dengan 6 saham itu."
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi lima saham beserta waran. Suspensi ini menindaklanjuti atas pemeriksaan awal Asuransi Jiwasraya.
Kelima emiten yang disuspensi Bursa antara lain PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX beserta waran dengan kode MYRX-P. Selanjutnya, PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) beserta waran bersandi TRAM-W. Satu lagi saham yang disuspensi yakni PT Rimo International Tbk (RIMO).
Menurut Febrie, alasan pemblokiran enam saham karena keterkaitan transaksi di 6 saham tersebut ketika terjadi 'goreng-menggoreng' saham. Pemblokiran tersebut juga atas dasar audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nah itu harus kita buka karena tidak terlibat di situ. Tapi 212 SID yang baru mau dikonfirmasi dengan bukti kedatangan mereka ke penyidik baru 40-an orang. Belum sempurna yang disampaikan datanya ke kita. Itu sudah 3 kali kesempatan yang dilakukan ke kita sampai hari ini [Rabu] tapi gak dateng juga [untuk klarifikasi]. Yang dateng hanya sembilan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyebutkan modus dari enam tersangka yang ditahan atas dugaan korupsi Jiwasraya ialah 'menggoreng' saham dengan nilai yang tinggi dan kemudian saham-saham terkait yang dinaikkan itu dibeli oleh Jiwasraya.
"[Ada cornering saham?] 6 tersangka yang ditahan dipastikan modusnya menggoreng saham. Sampe nilai [saham] tinggi, JS beli. Setelah beli ternyata grupnya gak menggoreng lagi, pasti jatuh kan dia [harga sahamnya]. Dasarnya perusahaan [saham yang dibeli] bukan [saham] liquid bukan perusahaan bagus," kata Febrie di Jakarta, Rabu malam (19/2/2020).
Cornering adalah tindakan transaksi yang dilakukan beberapa pihak untuk menurunkan harga atau menaikkan harga saham hingga level tertentu.
Saat ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Dugaan Korupsi Sistemik, Kejagung Tahan 5 Tersangka Jiwasraya
(tas/tas)