Tim Pelacak Aset Luar Negeri Tersangka Jiwasraya Belum Gerak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 February 2020 14:47
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa instansi siap menelusuri kebedaraan aset milik tersangka di luar negeri.
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Gabungan Pelacak Aset Luar Negeri dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menelusuri aset para tersangka yang disimpan di luar Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan saat ini tim yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa instansi siap menelusuri kebedaraan aset milik tersangka di luar negeri.

"Belum (bergerak), masih diskusi dengan ditjen (Direktorat Jenderal) pajak, belum sampai ke sana," sebutnya di Kejagung, Jumat (21/2).

ST Burhanuddin masih enggan menyebutkan secara rinci proses penelusuran aset milik para tersangka yang di parkir di luar negeri tersebut. Alasannya, proses penilaian aset masih berlangsung. "Ya masih rahasia, nanti PPATK (Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan)," ungkapnya.

Peran Tim Pelacak Aset di Luar Negeri ini diharapkan bisa membantu proses penyidikan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah sudah memastikan bahwa ada aset para tersangka yang berada di luar negeri.

"Pasti ada. Saya pastikan ada oleh karena itu saya akan kejar terus kemanapun mereka sembunyikan aset," kata Febri ketika ditanya indikasi aset yg disimpan di luar negeri pada Rabu (22/1/2020).

Aset ini pun akan sedikit meringankan beban kerugian negara akibat tindakan para tersanga. Hingga kini, Kejagung sudah menyebut total aset yang disita mencapai angka Rp 11 triliun. Terdiri dari rumah, apartemen, mobil dan aset-aset lainnya. Apalagi, jumlah kerugian negara akibat Jiwasraya diperkirakan mencapai Rp 17 triliun.
(hps) Next Article Kejagung: Jika Pengawasan OJK Benar, Kasus Jiwasraya Tak Ada!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular