
Skandal Jiwasraya
Mau Rekening Efeknya Dibuka Kejagung? Begini Caranya
Monica Wareza & Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 February 2020 08:59

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan investor dan pelaku pasar modal pada Selasa sore kemarin (18/2/2020). Pertemuan yang diperkirakan dihadiri sekitar ratusan orang ini guna memfasilitasi pembukaan blokir sub rekening efek oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Seorang sumber CNBC Indonesia yang mengikuti pertemuan tersebut mengatakan, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, serta Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febri Adriansyah, hadir dalam pertemuan tersebut.
"OJK dan Kejagung menyampaikan mengenai pemblokiran rekening efek yang jadi permasalahan selama ini," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Selanjutnya, tutur dia, sejumlah investor mengajukan pertanyaan, protes, serta kritikan mengenai pemblokiran rekening efek tersebut yang menurut mereka dianggap melanggar asas praduga tidak bersalah.
"Hasilnya, pihak Kejagung langsung memanggil 20 penyidik untuk melakukan klarifikasi secara langsung untuk pembukaan rekening efek," ujarnya.
Setelah pertemuan yang digelar mulai pukul 15.30 WIB sampai sekitar 16.30 WIB tersebut, klarifikasi pembukaan rekening diadakan dan diprioritaskan untuk nasabah yang berasal dari luar kota, termasuk Surabaya.
Selanjutnya, tutur dia, Kejagung akan membuka ruang klarifikasi bagi para investor mulai Rabu ini hingga Jumat. Klarifikasi untuk pembukaan rekening efek bisa dilakukan mulai 08.00 sampai 22.00 WIB di Gedung Bundar. Sementara untuk hari Jumat hanya sampai jam 12.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Kejagung memblokir sekitar 800 rekening efek yang diduga terkait Asuransi Jiwasraya . Namun, dalam perjalanan banyak rekening investor yang tidak terkait dengan Jiwasraya ikut diblokir.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menegaskan pihaknya siap menentukan nasib 800 sub rekening efek yang diblokir. Namun syaratnya, rekening tersebut harus benar-benar bersih, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus tersebut
"Ya makanya hari ini masih diklarifikasi. Mudah-mudahan minggu depan penyidik sudah bisa menyimpulkan. Kalau nggak, ya kita hormati. Kasihan juga (kalau) nggak ada kaitannya," sebut Hari di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga meminta nasabah yang sub rekening efeknya diblokir untuk datang mengklarifikasi. Ia menilai hal itu akan mempercepat proses penggalian data dan fakta yang dibutuhkan dari kasus ini.
"Kita tetap tunggulah bagi yang terblokir untuk datang ke gedung bundar dan kita lakukan klarifikasi," kata Febrie, Senin (17/2).
Ia menyebut, penyidik dalam minggu ini sedang konsentrasi melakukan klarifikasi agar prosesnya cepat selesai. Sehingga bisa diambil keputusan dari masing-masing rekening nasabah.
"Mana yang akan dipertahankan penyidik untuk melakukan pemblokiran, mana yang akan dibuka blokir tersebut," ujar Febrie.
(tas/tas) Next Article Lanjut! Kejagung Periksa 9 Saksi Skandal Jiwasraya
Seorang sumber CNBC Indonesia yang mengikuti pertemuan tersebut mengatakan, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, serta Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febri Adriansyah, hadir dalam pertemuan tersebut.
"OJK dan Kejagung menyampaikan mengenai pemblokiran rekening efek yang jadi permasalahan selama ini," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Selanjutnya, tutur dia, sejumlah investor mengajukan pertanyaan, protes, serta kritikan mengenai pemblokiran rekening efek tersebut yang menurut mereka dianggap melanggar asas praduga tidak bersalah.
"Hasilnya, pihak Kejagung langsung memanggil 20 penyidik untuk melakukan klarifikasi secara langsung untuk pembukaan rekening efek," ujarnya.
Setelah pertemuan yang digelar mulai pukul 15.30 WIB sampai sekitar 16.30 WIB tersebut, klarifikasi pembukaan rekening diadakan dan diprioritaskan untuk nasabah yang berasal dari luar kota, termasuk Surabaya.
Selanjutnya, tutur dia, Kejagung akan membuka ruang klarifikasi bagi para investor mulai Rabu ini hingga Jumat. Klarifikasi untuk pembukaan rekening efek bisa dilakukan mulai 08.00 sampai 22.00 WIB di Gedung Bundar. Sementara untuk hari Jumat hanya sampai jam 12.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Kejagung memblokir sekitar 800 rekening efek yang diduga terkait Asuransi Jiwasraya . Namun, dalam perjalanan banyak rekening investor yang tidak terkait dengan Jiwasraya ikut diblokir.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menegaskan pihaknya siap menentukan nasib 800 sub rekening efek yang diblokir. Namun syaratnya, rekening tersebut harus benar-benar bersih, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus tersebut
"Ya makanya hari ini masih diklarifikasi. Mudah-mudahan minggu depan penyidik sudah bisa menyimpulkan. Kalau nggak, ya kita hormati. Kasihan juga (kalau) nggak ada kaitannya," sebut Hari di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga meminta nasabah yang sub rekening efeknya diblokir untuk datang mengklarifikasi. Ia menilai hal itu akan mempercepat proses penggalian data dan fakta yang dibutuhkan dari kasus ini.
"Kita tetap tunggulah bagi yang terblokir untuk datang ke gedung bundar dan kita lakukan klarifikasi," kata Febrie, Senin (17/2).
Ia menyebut, penyidik dalam minggu ini sedang konsentrasi melakukan klarifikasi agar prosesnya cepat selesai. Sehingga bisa diambil keputusan dari masing-masing rekening nasabah.
"Mana yang akan dipertahankan penyidik untuk melakukan pemblokiran, mana yang akan dibuka blokir tersebut," ujar Febrie.
(tas/tas) Next Article Lanjut! Kejagung Periksa 9 Saksi Skandal Jiwasraya
Most Popular