Ingin Blokir Rekening Dibuka, 15 Orang Ini Diperiksa Kejagung

Feri Sandi, CNBC Indonesia
18 February 2020 20:27
Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto: Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsiĀ PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari Rabu (5/2/2020). Sebanyak 12 saksi diperiksa untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, menyebut pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait akan terus dilakukan dan terbagi menjadi beberapa pihak.

"Para saksi ini terus digali informasinya oleh penyidik," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (18/2/2020).

Adapun 12 saksi yang diperiksa tersebut adalah:
  1. Patrick Joachim Reinhard (Konsultan Pajak Tersangka HP);
  2. Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT Pool Advista Asset Management);
  3. Baskoro Qomarul Andi, SE. (Pimpinan Kelompok Institusional Banking Bancassurance Bank Pembangunan Daerah DIY );
  4. Ratna (mantan sales PT Royal Investium);
  5. Micheal Ivan Chamdani (Head of Research PT Maybank);
  6. Ifan Samuel (Tim Pengelola Investasi PT GAP Capital);
  7. Meitawati Edianingsih, SH. (Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas);
  8. Willy (Sales PT CIMB Niaga Sekuritas);
  9. Agustin Widhiastut (Kadiv Keuangan dan Investasi PT AJS);
  10. Anggoro Sri Setiaji (Kasi Pasar Modal PT AJS)
  11. Guntur Putra (Dirut PT. Pinnacle Persada Investama)
  12. Rudi Lolo (pengelola saham Tersangka BTj)

"Dari 12 (dua belas) saksi yang diperiksa, 5 orang saksi merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai atau belum cukup keterangan yang diberikan. Sedangkan sisanya sebanyak 7 orang merupakan pemeriksan perdana," sebut Hari.

Jika dikelompokkan, maka yang berasal dari manajemen investasi paling banyak dengan 4 orang, disusul dari bank penjual JS Saving Plan dengan 3 orang serta broker dan pengelola saham tersangka dengan masing-masing 2 orang.

"Sedangkan tersangka yang diminta keterangannya pada hari ini adalah Tersangka Heru Hidayat (HH) di mana pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020," ungkap Hari.

Tidak ketinggalan, dari pemilik sub rekening yang diblokir pun ada yang diperiksa. Hari ini ada 15 orang diperiksa oleh penyidik Kejagung.

[Gambas:Video CNBC]

Adapun 15 nama tersebut adalah:
  1. Y. Hendro Dwipurwanto
  2. Rusli
  3. Tan Tjoe Liang
  4. Grace Suwondo
  5. Lani Juliasari
  6. Rinijani Sentosa
  7. Jeny Kosasih
  8. Suhardi Gunawan Halim
  9. Tjomo Tjengundoro Tjeng
  10. Pantja Ratna Setiodjojo
  11. Lily Swandayani
  12. Yohan Kristanto
  13. Novi Haris
  14. Eddy Kosasih
  15. Inawati Sentosa
Kejagung sudah memblokir sekitar 800 sub-rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya. Pemblokiran ini kemudian berdampak pada perusahaan asuransi jiwa yang tak bisa mencairkan klaim nasabahnya.
(wed/wed) Next Article Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular