Minggu Depan, Kejagung Putuskan Nasib 800 Rekening Efek

Feri Sandi, CNBC Indonesia
18 February 2020 19:50
Kejaksaan Agung siap menentukan nasib 800 sub rekening efek yang diblokir karena diduga terkait dengan skandal kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menentukan nasib 800 sub rekening efek yang diblokir karena diduga terkait dengan skandal kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Namun syaratnya, rekening tersebut harus benar-benar bersih, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus tersebut

"Ya makanya hari ini masih diklarifikasi. Mudah-mudahan minggu depan penyidik sudah bisa menyimpulkan. Kalau nggak, ya kita hormati. Kasihan juga (kalau) nggak ada kaitannya," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, meminta nasabah yang sub rekening efeknya diblokir untuk datang mengklarifikasi. Ia menilai hal itu akan mempercepat proses penggalian data dan fakta yang dibutuhkan dari kasus ini.

"Kita tetap tunggulah bagi yang terblokir untuk datang ke gedung bundar dan kita lakukan klarifikasi," kata Febrie kemarin.



Ia menyebut, penyidik dalam minggu ini sedang konsentrasi melakukan klarifikasi agar prosesnya cepat selesai. Sehingga bisa diambil keputusan dari masing-masing rekening nasabah.

"Mana yang akan dipertahankan penyidik untuk melakukan pemblokiran, mana yang akan dibuka blokir tersebut," ujar Febrie.

Kejagung sudah memblokir sekitar 800 sub-rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya. Pemblokiran ini kemudian berdampak pada perusahaan asuransi jiwa yang tak bisa mencairkan klaim nasabahnya.

[Gambas:Video CNBC]


Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengakui persoalan kasus gagal bayar dan dugaan korupsi Jiwasraya mulai berdampak pada industri asuransi jiwa. Salah satu dampak ialah pemblokiran akun rekening efek terkait dengan Jiwasraya.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan dengan pemblokiran itu tentu saja menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim.

"Terkait Jiwasraya, ada pengaruh, terutama dalam pemblokiran rekening, saya belum dapat kabar ada berapa yang sudah laporan soal pemblokiran, tapi kabarnya ada satu perusahaan asuransi jiwa. Pemblokiran ini akan mengganggu likuiditas dari perusahaan asuransi jiwa karena dia tidak bisa mencairkan klaim dari nasabahnya," kata Togar.

"[Perusahaan asuransi jiwa] juga nggak bisa menjual saham untuk mendapatkan gain," katanya.

Sebab itu, pihaknya menghormati proses hukum dan berharap Kejagung bisa selektif terkait dengan pemblokiran ini karena yang terdampak tak hanya asuransi jiwa tapi juga nasabah yang tak bisa mencairkan klaim.

"Kami berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait [Jiwasraya] untuk dibuka kembali rekening. Kami menghormati proses hukum, dan ini dampaknya tak hanya asuransi tapi juga masyarakat," katanya.
(wed/wed) Next Article Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular