
Pemblokiran Rekening Bikin Heboh, OJK-Kejagung Turun Tangan
Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 February 2020 18:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pertemuan dengan mengundang perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) dan investor yang rekeningnya diblokir oleh Kejagung. Pemblokiran 800 sub-rekening efek berkaitan dengan penyidikan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pertemuan yang digelar Selasa sore ini (18/2/2020) ditujukan untuk meminta klarifikasi pemblokiran rekening yang dinilai berkaitan dengan Asuransi Jiwasraya.
Menurut pantauan CNBC Indonesia, usai pertemuan sore ini, sekitar pukul 16.30 WIB, terdapat puluhan investor yang memadati lobby Wisma Mulia 2 yang ikut dalam pertemuan tersebut. Pertemuan telah dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Beberapa investor menolak untuk memberikan tanggapan mengenai hasil pertemuan tersebut.
Pertemuan yang digelar Selasa sore ini (18/2/2020) ditujukan untuk meminta klarifikasi pemblokiran rekening yang dinilai berkaitan dengan Asuransi Jiwasraya.
Menurut pantauan CNBC Indonesia, usai pertemuan sore ini, sekitar pukul 16.30 WIB, terdapat puluhan investor yang memadati lobby Wisma Mulia 2 yang ikut dalam pertemuan tersebut. Pertemuan telah dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Diketahui, pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 Fakhri Hilmi. Selain itu juga terdapat perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), AB dan Kejagung.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budianto mengatakan dalam pertemuan ini OJK dan Kejagung menyatakan akan meminta klarifikasi satu persatu investor yang diblokir atas dampak pemeriksaan Jiwasraya.
"Diutamakan yang di luar kota dulu kan yang jadi prioritas, I think it is good. Besok Kejaksaan akan buka dua hari untuk panggil nasabah-nasabah (yang di luar kota)," kata Octavianus di Wisma Mulia 2, Jakarta, Rabu (18/2/2020).
Dia menyebutkan, ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan yang juga dilakukan oleh Kejagung langsung. Seperti diketahui Kejagung juga terbuka jika investor menyatakan keberatan langsung ke Gedung Bundar.
"Tadi keluhan Kejagung kan kok dipanggil mereka gak dateng. Mereka kan ada sistem perundangannya apa segala macem. Tapi kalau ini kan mereka diakomodir," jelasnya.
Salah satu narasumber yang menolak untuk disebutkan namanya menyatakan OJK dan Kejagung akan membuka fasilitas ini ini selama 4 hari ke depan hingga Jumat (21/2/2020).
Investor disebutkan harus datang langsung, tanpa diwakilkan, dengan membawa rekening pendukung agar Single Investor Identification (SID) bisa dibuka secepatnya.
Investor disebutkan harus datang langsung, tanpa diwakilkan, dengan membawa rekening pendukung agar Single Investor Identification (SID) bisa dibuka secepatnya.
(tas/tas) Next Article Gagal Bayar Polis Rp 12,4 T, Begini Porsi Investasi Jiwasraya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular