Penerbitan Obligasi Jadi Solusi Jiwasraya, Emang Bisa?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 February 2020 17:02
Gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah mencapai Rp 16 triliun.
Foto: Nasabah Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah mencapai Rp 16 triliun tahun ini. Usulan berupa penerbitan surat utang (bond) untuk bisa mengembalikan dana nasabah itu pun mengemuka.

Lantas mungkinkah cara itu dilakukan?

Usulan penerbitan bond itu datang dari nasabah Jiwasraya, Machril yang tergabung dalam Forum Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya. Machril memandang, penerbitan bond dinilai sebagai salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah. 

"Kami saran minta dibuatkan bond [yang diterbitkan]. Hasilnya buat bayar itu [gagal bayar], usul kami," ujarnya di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).


Langkah tersebut, dinilai Machril bisa menjadi opsi skema penyelesaian Jiwasraya, di luar skema yang tengah disiapkan oleh Kementerian BUMN saat ini dalam menyehatkan Jiwasraya.

Machril geram, karena sampai saat ini, dirinya belum mendengar langsung, apa progres dari skema yang ditawarkan oleh kementerian yang dipimpin oleh Erick Thorir tersebut.

Bersama nasabah Jiwasraya lainnya, Machril menuntut agar pemerintah bisa secara terbuka menyampaikan progres mengenai hasil yang sudah ditempuh pemerintah saat ini.

Erick memang pernah memastikan, bahwa dana nasabah Jiwasraya pasti akan dikembalikan. Pembayaran rencananya akan dilakukan mulai Maret mendatang.

Penerbitan Obligasi Jadi Solusi Jiwasraya, Emang Bisa?Foto: Forum Korban Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


"Pembayaran akhir Maret kata Pak Erick. Sudah sampai mana progresnya? Karena ini sebentar lagi Maret," ungkapnya.

Machril dan Forum Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di industri jasa keuangan bisa benar-benar menjalankan tugasnya. Para nasabah yang telah mengalami gagal bayar sejak 2018 ini hanya meminta uang yang diinvestasikan di Jiwasraya bisa segera dikembalikan.


"Tolong OJK dengan tag-nya mengatur mengawasi melindungi. Tolong difungsikan dengan betul-betul, dia melindungi kami ke sini. Kalau tidak ada kepastian juga fungsinya apa," tegas dia.

Merespon hal tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, usulan itu akan disampaikan langsung kepada pemerintah.

"Penyehatan ini yang harus melakukan adalah pemilik atau kementerian. Kita nanti akan menyampaikan usulan mereka itu ke pemilik. Ini saya sedang menyusun laporan, kemudian akan menyampaikan kepada Jiwasraya dan pihak-pihak terkait, dan ini loh hasil pertemuan dengan nasabah-nasabah," ujar Anto saat dihubungi CNBC Indonesia.

Para nasabah Jiwasraya pagi tadi mendatangi gedung Soemitro Djojohadikusumo yang menjadi kantor OJK di Jakarta Pusat. Kehadiran para nasabah ini sebagai upaya mendapatkan dana polis yang masih nyangkut karena gagal bayar.

Kehadiran para nasabah ini merupakan tindak lanjut dari surat nomor: 2201/KAJ/2020 yang diajukan pada tanggal 6 Februari 2020. Pada saat itu, 20 nasabah yang hadir ditemui langsung oleh Anto bersama Direktur Humas OJK Darmansyah.

"Cara apapun tunggakan klaim kami agar segera dibayar sekaligus, tunai dan tuntas, demi menjaga pemulihan kepercayaan masyarakat kepada sistem keuangan di RI," Ida Tumota, salah satu nasabah Jiwasraya, kepada awak media di kantor OJK, Rabu (12/2/2020).

Dia pun meminta kepada pemerintah agar tidak sembarang memberikan pernyataan ke publik terkiat pembayaran polis nasabah Jiwasraya. Pasalnya, seringkali pernyataan pemerintah, kata Ida hanya mendatangkan kecewaan belaka.

Sebagai informasi, gagal bayar produk bancassurance JS Saving Plan periode Oktober-Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Sementara untuk tahun ini bertambah Rp 3,7 triliun sehingga jumlah kewajiban polis ini mencapai Rp 16,1 triliun.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan perseroan berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada para nasabahnya secara bertahap sebagaimana sudah dirumuskan dalam skema penyelesaian.

"Intinya bahwa penyelesaian akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan profit yang diterima [Jiwasraya]. Setiap profit yang diterima akan kita pakai untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap," kata Hexana usai Focus Group Discussion di Gedung DPR, Rabu (15/1/2020).

"Saya sampaikan mungkin nanti kita lakukan restrukturisasi polis, bahwa Saving Plan itu kita tidak akan bisa bayar sekaligus, jadi pembayaran akan bertahap," kata Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN, usai Mandiri Investment Forum 2020, di Jakarta, (5/2/2020).

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan proses penyelesaian solusi pembayaran klaim nasabah Jiwasraya akan mulai dilakukan pada akhir Maret mendatang.

Meskipun Erick mengatakan upaya untuk menyelesaikan kewajiban itu berat bagi Jiwasraya, namun dengan konsep yang sudah dirancang dengan pembayaran bertahap, diharapkan proses pembayaran klaim bisa dituntaskan.

"Kami dari kementerian dan tim Jiwasraya sesuai saran kita berupaya menyelesaikan, mulainya pembayaran awal di bulan insya Allah Maret akhir. Tapi kalau bisa lebih cepat kita coba lakukan," kata Erick Thohir saat rapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR Jiwasraya di Jakara, Rabu (29/1/2021).

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Restrukturisasi Jiwasraya Jalan Terbaik, Ketimbang Likuidasi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular