OJK Pastikan akan Lindungi Nasabah & Industri Asuransi
12 February 2020 15:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan hasil pertemuan dengan para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK menyampaikan akan memerhatikan setiap aspek dalam menghadapi kasus gagal bayar atas produk yang dikeluarkan Jiwasraya.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan yang terbaik untuk para nasabah Jiwasraya dan sudah menjelaskan langkah yang sedang dilakukan untuk bisa mengembalikan dana nasabah.
"Saya bisa memahami apa yang dirasakan nasabah adalah membutuhkan kepastian. Kepastian itu tidak bisa kemudian dilakukan untuk sesuatu yang bisa kemungkinan berakibat melanggar ketentuan, itu yang ingin kita harapkan," kata Anto saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (12/2/2020).
Oleh karena itu, sambung Anto, pada pertemuan tersebut pihaknya meminta kepada para nasabah Jiwasyaraya untuk mempercayakan kepada pemerintah dan semua pihak yang berwenang, bahwa uang nasabah bisa kembali.
"OJK hampir setiap minggu di antara Kementerian selalu bertemu, untuk memikirkan dan mencairkan solusi. Termasuk bahasan yang di DPR, kami juga melakukan panja. Teman OJK banyak menjawab pertanyaan panja sehingga terbuka mealkukan apapun," tutur Anto.
Kapasitas OJK, kata Anto, hanya sebagai salah satu lembaga yang mengawasi industri asuransi. Namun ada juga porsi yang ditangani Kementerian BUMN selaku pengawas perusahaan asuransi plat merah tersebut.
BUMN dan Jiwasraya sudah menyampaikan rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi tersebut. Salah satunya melalui pendirian anak usaha yakni PT Jiwasraya Putra yang punya valuasi sekitar Rp 9 trilun.
Kementerian BUMN juga rencananya akan membentuk holding BUMN untuk perasuransian dan penjaminan, sebagai salah satu langkah penyelamatan keuangan perusahaan Jiwasraya. Yang akan bertindak sebagai perusahaan induk dari holding ini PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana. Sementara yang akan menjadi anak usahanya antara lain PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jasa Raharja.
"Nah masing-masing itu, OJK memiliki time frame, untuk anak perusahaan ini, kami minta Maret 2020 ini sudah ada laporan dari manajemen dan pemiliknya. Nanti akan dilaporkan pada OJK. Ketiga, penjualan aset. Ini juga sedang dilakukan," jelas Anto.
Sebelumnya, nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam Forum Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya menuntut pemerintah untuk membayarkan klaim atas haknya secara tunai.
Hal itu disampaikan oleh Ida Tumota, salah satu nasabah Jiwasraya setelah melakukan pertemuan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Cara apapun tunggakan klaim kami agar segera dibayar sekaligus, tunai dan tuntas, demi menjaga pemulihan kepercayaan masyarakat kepada sistem keuangan di RI," tegas Ida kepada awak media di kantor OJK, Rabu (12/2/2020).
(hps)
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan yang terbaik untuk para nasabah Jiwasraya dan sudah menjelaskan langkah yang sedang dilakukan untuk bisa mengembalikan dana nasabah.
"Saya bisa memahami apa yang dirasakan nasabah adalah membutuhkan kepastian. Kepastian itu tidak bisa kemudian dilakukan untuk sesuatu yang bisa kemungkinan berakibat melanggar ketentuan, itu yang ingin kita harapkan," kata Anto saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (12/2/2020).
Oleh karena itu, sambung Anto, pada pertemuan tersebut pihaknya meminta kepada para nasabah Jiwasyaraya untuk mempercayakan kepada pemerintah dan semua pihak yang berwenang, bahwa uang nasabah bisa kembali.
"OJK hampir setiap minggu di antara Kementerian selalu bertemu, untuk memikirkan dan mencairkan solusi. Termasuk bahasan yang di DPR, kami juga melakukan panja. Teman OJK banyak menjawab pertanyaan panja sehingga terbuka mealkukan apapun," tutur Anto.
Kapasitas OJK, kata Anto, hanya sebagai salah satu lembaga yang mengawasi industri asuransi. Namun ada juga porsi yang ditangani Kementerian BUMN selaku pengawas perusahaan asuransi plat merah tersebut.
BUMN dan Jiwasraya sudah menyampaikan rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi tersebut. Salah satunya melalui pendirian anak usaha yakni PT Jiwasraya Putra yang punya valuasi sekitar Rp 9 trilun.
Kementerian BUMN juga rencananya akan membentuk holding BUMN untuk perasuransian dan penjaminan, sebagai salah satu langkah penyelamatan keuangan perusahaan Jiwasraya. Yang akan bertindak sebagai perusahaan induk dari holding ini PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana. Sementara yang akan menjadi anak usahanya antara lain PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jasa Raharja.
"Nah masing-masing itu, OJK memiliki time frame, untuk anak perusahaan ini, kami minta Maret 2020 ini sudah ada laporan dari manajemen dan pemiliknya. Nanti akan dilaporkan pada OJK. Ketiga, penjualan aset. Ini juga sedang dilakukan," jelas Anto.
Sebelumnya, nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam Forum Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya menuntut pemerintah untuk membayarkan klaim atas haknya secara tunai.
Hal itu disampaikan oleh Ida Tumota, salah satu nasabah Jiwasraya setelah melakukan pertemuan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Cara apapun tunggakan klaim kami agar segera dibayar sekaligus, tunai dan tuntas, demi menjaga pemulihan kepercayaan masyarakat kepada sistem keuangan di RI," tegas Ida kepada awak media di kantor OJK, Rabu (12/2/2020).
Artikel Selanjutnya
Jiwasraya Mengguncang, OJK Update Kondisi Terkini Asuransi RI
(hps)