Alasan OJK Tidak Bisa Awasi Asabri

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 February 2020 18:50
OJK buka suara perihal pengawasan yang dilakukan pada asuransi sosial PT Asabri (Persero). Selama ini Asabri membayar iuran OJK Rp 400 juta per tahun.
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal pengawasan yang dilakukan pada asuransi sosial PT Asabri (Persero). Selama ini Asabri membayar iuran OJK Rp 400 juta per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industry Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewa Komisioner OJK, Riswinandi mengatakan, meskipun dalan undang-undang OJK mempunyai kewajiban sebagai pengawas asuransi, tapi pihaknya tidak bisa mengawasi Asabri karena terbentur regulasi.

"Selama ini OJK memang mengacu pada keputusan Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2015, pasal 54 yang mengatur pengawasan terhadap Asabri ditetapkan oleh 4 lembaga [tidak termasuk OJK]," tutur Riswinandi, Selasa (4/2/2020).

Adapun empat lembaga yang dimaksud di antaranya Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI.

Selain itu juga terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, dan Auditor independen.

"Di sini memang tidak termasuk OJK, dipahaminya begitu. Kalau tadi disampaikan mereka bayar iuran, memang betul mereka bayar iuran. Tapi memang bahwa pengawasan secara langsung tidak dilakukan," kata Riswandi melanjutkan.

Menurutnya, Asabri tidak menyampaikan laporan keuangan secara penuh pada OJK, Asabri hanya menyampaikan laporan bulanan terkait program Tabungan Hari Tua (THT).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjadja mengatakan, pihaknya perlu diawasi secara langsung oleh OJK, karena pihaknya sudah membayar iuran Rp 400 juta setiap tahun.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK Pasal 6 dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Dirut: Solvabilitas Asabri Masih di Bawah Ketentuan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular