
Asabri: Heru Hidayat & Bentjok Siap Bayar Utang Rp 10,9 T
Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 January 2020 11:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Asabri (Persero) menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memulihkan atau recovery penurunan nilai aset yang mencapai Rp 10,9 triliun. Ada empat langkah yang dilakukan Asabri untuk melakukan hal tersebut.
Direktur Keuangan dan Investasi Asabri Rony Hanityo Apriyanto menyampaikan hal tersebut di hadapan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejauh ini, menurut Rony, Asabri berinvetasi di obligasi serta saham dan tidak ada batasan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dilanggar.
"[Investasi] obligasi dan saham memang kita di Asabri gak ada batasan POJK yang dilanggar. Kita defensif selagi belum ada recovery di saham," kata Rony, di Gedung Parlemen, Rabu (29/1/2020).
Empat langkah yang akan ditempuh Asabri untuk memulihkan nilai aset adalah, pertama, melakukan pemetaan aset yang bermasalah dan mengubah gaya investasi risk profile agresive ke moderat.
Kedua, akan meminta pertanggungjawaban kepada dua grup (Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro). Kedua pihak, kata Rony, sudah memberikan pernyataan kesanggupan untuk memenuhi tanggung jawab ke Asabri.
Heru adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), sementara Benny Tjokro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX). Kedua investor pasar modal ini menjadi dua dari lima tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketiga, atas penurunan nilai aset saham sebesar Rp 10,9 triliun akan dipulihkan melalui pemenuhan tanggung jawab dari Heru Hidayat sebesar Rp 5,8 triliun dan Benny Tjokro sebesar Rp 5,1 triliun.
Keempat, Asabri akan meminta pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan manajer investasi yang performa kinerjanya buruk (underperform).
(hps/tas) Next Article Apa Hubungan Bentjok dengan Heru Hidayat di Kasus Asabri?
Direktur Keuangan dan Investasi Asabri Rony Hanityo Apriyanto menyampaikan hal tersebut di hadapan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejauh ini, menurut Rony, Asabri berinvetasi di obligasi serta saham dan tidak ada batasan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dilanggar.
"[Investasi] obligasi dan saham memang kita di Asabri gak ada batasan POJK yang dilanggar. Kita defensif selagi belum ada recovery di saham," kata Rony, di Gedung Parlemen, Rabu (29/1/2020).
Kedua, akan meminta pertanggungjawaban kepada dua grup (Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro). Kedua pihak, kata Rony, sudah memberikan pernyataan kesanggupan untuk memenuhi tanggung jawab ke Asabri.
Heru adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), sementara Benny Tjokro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX). Kedua investor pasar modal ini menjadi dua dari lima tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketiga, atas penurunan nilai aset saham sebesar Rp 10,9 triliun akan dipulihkan melalui pemenuhan tanggung jawab dari Heru Hidayat sebesar Rp 5,8 triliun dan Benny Tjokro sebesar Rp 5,1 triliun.
Keempat, Asabri akan meminta pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan manajer investasi yang performa kinerjanya buruk (underperform).
(hps/tas) Next Article Apa Hubungan Bentjok dengan Heru Hidayat di Kasus Asabri?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular