
Menkeu: Bank Peserta Lelang Sukuk RI Wajib Bermodal Rp 1 T
Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
23 January 2020 20:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengharuskan bank peserta lelang (dealer utama) penerbitan sukuk negara di pasar perdana untuk memiliki modal inti di atas Rp 1 triliun, dari yang sebelumnya tidak diatur sama sekali.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yaitu bernomor PMK No.213/PMK.08/2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk Negara). Aturan baru itu juga menetapkan aturan-aturan yang menyatakan hak dan kewajiban dari dealer utama lelang SBSN, yang sebelumnya dinamakan peserta lelang.
Istilah dealer utama sebelumnya sudah diberikan kepada peserta lelang surat utang negara (SUN) konvensional dan diatur pada PMK tersendiri yaitu PMK No.134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.
Untuk SBSN, sebelum PMK No.213/PMK.08/2019 keluar, aturan yang mengatur tentang peserta lelang masih menumpang pada PMK No.05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang.
Adapun hak dan kewajiban dealer utama penerbitan dan lelang SBSN masih sama dengan dealer utama SUN konvensional.
SBSN adalah surat berharga negara (SBN) yang mengadopsi prinsip syariah, sedangkan SBN yang tidak menggunakan prinsip syariah, atau biasa dinamakan konvensional, dinamakan SUN. Lelang SBN dilakukan Selasa setiap pekannya, dan diadakan selang-seling antara SUN konvensional dan SBSN.
Dalam lelang SUN terakhir, tercetak rekor tertinggi permintaan peserta lelang yang mencapai Rp 94,97 triliun. Nilai penerbitan SUN dalam lelang itu Rp 20 triliun.
(irv/irv) Next Article RI Mau Terbitkan Sukuk Global, Ini Ratingnya
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yaitu bernomor PMK No.213/PMK.08/2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk Negara). Aturan baru itu juga menetapkan aturan-aturan yang menyatakan hak dan kewajiban dari dealer utama lelang SBSN, yang sebelumnya dinamakan peserta lelang.
Istilah dealer utama sebelumnya sudah diberikan kepada peserta lelang surat utang negara (SUN) konvensional dan diatur pada PMK tersendiri yaitu PMK No.134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.
Adapun hak dan kewajiban dealer utama penerbitan dan lelang SBSN masih sama dengan dealer utama SUN konvensional.
SBSN adalah surat berharga negara (SBN) yang mengadopsi prinsip syariah, sedangkan SBN yang tidak menggunakan prinsip syariah, atau biasa dinamakan konvensional, dinamakan SUN. Lelang SBN dilakukan Selasa setiap pekannya, dan diadakan selang-seling antara SUN konvensional dan SBSN.
Dalam lelang SUN terakhir, tercetak rekor tertinggi permintaan peserta lelang yang mencapai Rp 94,97 triliun. Nilai penerbitan SUN dalam lelang itu Rp 20 triliun.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/irv) Next Article RI Mau Terbitkan Sukuk Global, Ini Ratingnya
Most Popular