
Bongkar Skandal Jiwasraya, 5 Lagi Saksi Diperiksa Kejagung
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 January 2020 13:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi pada Kamis (23/1/2020), untuk mencari keterangan dalam kasus megaskandal korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono. "Hari ini ada lima saksi yang diperiksa," kata Hari, Kamis (23/1/2020).
Adapun lima nama yang diundang Kejagung untuk pemeriksaan tersebut adalah:
1. Agung T
2. Accounting & Finance Manager PT Trade Alam Minera Tbk - Achmad Subahan
3. Dwi Nugroho
4. Teddy Tjokrosapoetro
5. Joko Hartono Tirto.
Dari lima tersebut, Kejagung baru merilis satu nama yang disertai jabatannya. Sedangkan empat dari kelima saksi belum dirilis.
Kejagung saat i sedang mengintensifkan pemeriksaan dalam kasus Jiwasraya. Sejumlah orang yang mulanya berstatus saksi lalu berubah menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kelimanya menjadi tersangka dan ditahan. Seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.
"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujarnya.
(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono. "Hari ini ada lima saksi yang diperiksa," kata Hari, Kamis (23/1/2020).
Adapun lima nama yang diundang Kejagung untuk pemeriksaan tersebut adalah:
1. Agung T
2. Accounting & Finance Manager PT Trade Alam Minera Tbk - Achmad Subahan
3. Dwi Nugroho
4. Teddy Tjokrosapoetro
5. Joko Hartono Tirto.
Kejagung saat i sedang mengintensifkan pemeriksaan dalam kasus Jiwasraya. Sejumlah orang yang mulanya berstatus saksi lalu berubah menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kelimanya menjadi tersangka dan ditahan. Seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.
"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujarnya.
(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
Most Popular