
Banyak Kasus di Jasa Keuangan, OJK Perketat Pengawasan
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 January 2020 09:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap investasi yang dilakukan perusahaan yang ada di industri keuangan non-bank (IKNB). Ini menjadi perhatian OJK menyusul maraknya kerugian investasi yang terjadi pada perusahaan asuransi milik pemerintah.
Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan, pengetatan akan dilakukan mulai dari pembentukan guidance investasi hingga kemungkinan adanya risiko investasi yang lebih jelas hingga sistem pelaporan yang lebih rutin ketimbang dengan yang sudah dilakukan saat ini.
"Perhitungan potential risk dari investasi. Ini harus kita kasih guidance yang jelas dan harus dilaporkan secara rutin," kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Pengetatan ini akan masuk dalam rencana reformasi pengaturan pengawasan sistem jasa keuangan di industri keuangan non-bank yang akan dilakukan OJK. Reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan oleh otoritas.
Selain dari segi investasi, Wimboh juga menyebutkan akan melakukan peningkatan pengawasan di bidang risk management lainnya berkaitan dengan kondisi likuiditas perusahaan. Dia menyebutkan, perusahaan harus memiliki proyeksi penjagaan likuiditas dari jangka pendek, menengah dan panjang.
"Risk management-nya, guideline risk management harus dibuat segera lantas pengawasannya akan kita in hands yang berdasarkan risiko... Liquidity risk harus ditekankan agar setiap lembaga keuangan harus mempunyai proyeksi liquidity ke depan (untuk jangka) pendek, menengah, panjang," jelasnya.
Tak terkecuali, training dan sosialisasi juga menjadi salah satu bentuk pengawasan yang akan ditingkatkan kepada praktisi di industri terkait.
Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan, pengetatan akan dilakukan mulai dari pembentukan guidance investasi hingga kemungkinan adanya risiko investasi yang lebih jelas hingga sistem pelaporan yang lebih rutin ketimbang dengan yang sudah dilakukan saat ini.
"Perhitungan potential risk dari investasi. Ini harus kita kasih guidance yang jelas dan harus dilaporkan secara rutin," kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Pengetatan ini akan masuk dalam rencana reformasi pengaturan pengawasan sistem jasa keuangan di industri keuangan non-bank yang akan dilakukan OJK. Reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan oleh otoritas.
"Risk management-nya, guideline risk management harus dibuat segera lantas pengawasannya akan kita in hands yang berdasarkan risiko... Liquidity risk harus ditekankan agar setiap lembaga keuangan harus mempunyai proyeksi liquidity ke depan (untuk jangka) pendek, menengah, panjang," jelasnya.
Tak terkecuali, training dan sosialisasi juga menjadi salah satu bentuk pengawasan yang akan ditingkatkan kepada praktisi di industri terkait.
Next Page
Cara OJK Berantas Goreng Saham
Pages
Most Popular