Banyak Kasus di Jasa Keuangan, OJK Perketat Pengawasan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 January 2020 09:42
Banyak Kasus di Jasa Keuangan, OJK Perketat Pengawasan
Foto: Wimboh Santoso. (CNBC Indonesia/ Cantika Dinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap investasi yang dilakukan perusahaan yang ada di industri keuangan non-bank (IKNB). Ini menjadi perhatian OJK menyusul maraknya kerugian investasi yang terjadi pada perusahaan asuransi milik pemerintah.

Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan, pengetatan akan dilakukan mulai dari pembentukan guidance investasi hingga kemungkinan adanya risiko investasi yang lebih jelas hingga sistem pelaporan yang lebih rutin ketimbang dengan yang sudah dilakukan saat ini.

"Perhitungan potential risk dari investasi. Ini harus kita kasih guidance yang jelas dan harus dilaporkan secara rutin," kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Pengetatan ini akan masuk dalam rencana reformasi pengaturan pengawasan sistem jasa keuangan di industri keuangan non-bank yang akan dilakukan OJK. Reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan oleh otoritas.

Selain dari segi investasi, Wimboh juga menyebutkan akan melakukan peningkatan pengawasan di bidang risk management lainnya berkaitan dengan kondisi likuiditas perusahaan. Dia menyebutkan, perusahaan harus memiliki proyeksi penjagaan likuiditas dari jangka pendek, menengah dan panjang.

"Risk management-nya, guideline risk management harus dibuat segera lantas pengawasannya akan kita in hands yang berdasarkan risiko... Liquidity risk harus ditekankan agar setiap lembaga keuangan harus mempunyai proyeksi liquidity ke depan (untuk jangka) pendek, menengah, panjang," jelasnya.

Tak terkecuali, training dan sosialisasi juga menjadi salah satu bentuk pengawasan yang akan ditingkatkan kepada praktisi di industri terkait.

[Gambas:Video CNBC]



Secara terpisah, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI, OJK juga buka suara terhadap perosalan yang tengah ramai dibicarakan publik terkait saham gorengan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan, untuk melihat aksi 'goreng-menggoreng' saham, tidak bisa hanya dilihat ujungnya saja.

"Gak bisa dilihat di ujungnya dalam goreng menggoreng. Melihat di pasar primer, pasar primer distribusinya selama ini gak transparan, ini yang akan kita perbaiki," kata Hoesen, Rabu (22/1/2020).

Mantan Direktur PT Danareksa ini mengatakan guna mencegah aksi tersebut, pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengembangkan platform elektronik IPO, atau penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) secara elektronik.

"Kita sedang kembangkan elektronik IPO, akan transparan dari pasar primer. Goreng-menggoreng itu sesuai mekanisme pasar, sesuai di pasar sekunder dan bisa memborong di pasar. [Ini terjadi karena] supply [saham] dikuasai dan demand di-create. Ini akan lemah kalau dilihat di pasar sekundernya aja," katanya.

Untuk diketahui, istilah 'goreng saham' merupakan bahasa pasar atau market yang berarti peningkatan harga suatu saham perusahaan secara signifikan yang tidak dilandasi oleh fundamental atau aksi korporasi dari perusahaan tersebut.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular