
OJK akan Perketat Aturan Investasi Asuransi, Dana Pensiun dkk
Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 January 2020 12:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan memperketat pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di industri keuangan non-bank (IKNB) menyusul maraknya kerugian investasi yang terjadi pada perusahaan asuransi milik pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengetatan ini akan dilakukan mulai dari pembentukan guidance investasi hingga kemungkinan adanya risiko investasi yang lebih jelas hingga sistem pelaporan yang lebih rutin ketimbang dengan yang sudah dilakukan saat ini.
"Perhitungan potential risk dari investasi. Ini harus kita kasih guidance yang jelas dan harus dilaporkan secara rutin," kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Pengetatan ini akan masuk dalam rencana reformasi pengaturan pengawasan sistem jasa keuangan di industri keuangan non-bank yang akan dilakukan OJK. Reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan oleh otoritas.
Selain dari segi investasi, Wimboh juga menyebutkan akan melakukan peningkatan pengawasan di bidang risk management lainnya berkaitan dengan kondisi likuiditas perusahaan. Dia menyebutkan, perusahaan harus memiliki proyeksi penjagaan likuiditas dari jangka pendek, menengah dan panjang.
"Risk management-nya, guideline risk management harus dibuat segera lantas pengawasannya akan kita in hands yang berdasarkan risiko... Liquidity risk harus ditekankan agar setiap lembaga keuangan harus mempunyai proyeksi liquidity ke depan pendek, menengah, panjang," jelasnya.
Tak terkecuali, training dan sosialisasi juga menjadi salah satu bentuk pengawasan yang akan ditingkatkan kepada praktisi di industri terkait.
(hps/hps) Next Article OJK: Premi Asuransi di Juli Rp 166 T, Aset Tembus Rp 949 T
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengetatan ini akan dilakukan mulai dari pembentukan guidance investasi hingga kemungkinan adanya risiko investasi yang lebih jelas hingga sistem pelaporan yang lebih rutin ketimbang dengan yang sudah dilakukan saat ini.
"Perhitungan potential risk dari investasi. Ini harus kita kasih guidance yang jelas dan harus dilaporkan secara rutin," kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Pengetatan ini akan masuk dalam rencana reformasi pengaturan pengawasan sistem jasa keuangan di industri keuangan non-bank yang akan dilakukan OJK. Reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan oleh otoritas.
"Risk management-nya, guideline risk management harus dibuat segera lantas pengawasannya akan kita in hands yang berdasarkan risiko... Liquidity risk harus ditekankan agar setiap lembaga keuangan harus mempunyai proyeksi liquidity ke depan pendek, menengah, panjang," jelasnya.
Tak terkecuali, training dan sosialisasi juga menjadi salah satu bentuk pengawasan yang akan ditingkatkan kepada praktisi di industri terkait.
(hps/hps) Next Article OJK: Premi Asuransi di Juli Rp 166 T, Aset Tembus Rp 949 T
Most Popular