
Pengawasan Bank 'Digoreng' DPR Balik ke BI, Sri Mulyani?
chan, CNBC Indonesia
22 January 2020 11:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka suara perihal usulan anggota DPR untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dariĀ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sri Mulyani tak memungkiri sistem perundang-perundangan yang ada saat ini memang masih banyak yang perlu diperbaiki secara menyeluruh.
"Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," kata Sri Mulyani, Rabu (22/1/2020).
"Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan dalam rangka bisa menjaga stabilitas sistem keuangan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan industri jasa keuangan tanah air.
Masalah yang dimaksud yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Salah satu anggota DPR, yaitu Wakil Ketua Komisi XI, Erico Sotarduga, menegaskan salah satu sasaran dari hasil akhir Panja ini ialah mengevaluasi tata kelola industri jasa keuangan di Indonesia, salah satunya dengan mengevaluasi beberapa UU yang sudah ada.
UU yang dimaksud yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia 23/1999 tentang Bank Indonesia, dan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta UU terkait lainnya.
Bahkan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dapil DKI Jakarta II ini menegaskan, terbuka peluang mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Indonesia (BI).
OJK sendiri adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Situs resmi OJK mencatat, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013 dan lembaga keuangan mikro pada 2015.
Sri Mulyani yang merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengaku terus berkoordinasi dengan OJK dalam menangani persoalan terkini. Namun, bendahara negara tak berbicara lebih banyak terkait usulan tersebut.
"Kita selama ini bekerja dalan forum KSSK, sesuai UU PPKSK, pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan. Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin," katanya.
(wed/wed) Next Article 'Jika OJK Dibubarkan Saat Krisis, Kondisi Bisa Kacau'
Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sri Mulyani tak memungkiri sistem perundang-perundangan yang ada saat ini memang masih banyak yang perlu diperbaiki secara menyeluruh.
"Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," kata Sri Mulyani, Rabu (22/1/2020).
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan industri jasa keuangan tanah air.
Masalah yang dimaksud yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Salah satu anggota DPR, yaitu Wakil Ketua Komisi XI, Erico Sotarduga, menegaskan salah satu sasaran dari hasil akhir Panja ini ialah mengevaluasi tata kelola industri jasa keuangan di Indonesia, salah satunya dengan mengevaluasi beberapa UU yang sudah ada.
UU yang dimaksud yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia 23/1999 tentang Bank Indonesia, dan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta UU terkait lainnya.
Bahkan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dapil DKI Jakarta II ini menegaskan, terbuka peluang mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Indonesia (BI).
OJK sendiri adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Situs resmi OJK mencatat, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013 dan lembaga keuangan mikro pada 2015.
Sri Mulyani yang merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengaku terus berkoordinasi dengan OJK dalam menangani persoalan terkini. Namun, bendahara negara tak berbicara lebih banyak terkait usulan tersebut.
"Kita selama ini bekerja dalan forum KSSK, sesuai UU PPKSK, pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan. Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin," katanya.
(wed/wed) Next Article 'Jika OJK Dibubarkan Saat Krisis, Kondisi Bisa Kacau'
Most Popular