Reksa Dana

Aturan OJK: RD Pasar Uang & Terproteksi Dilarang Beli MTN!

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
20 January 2020 14:09
Dalam aturan ini, OJK mengatur kriteria aset dasar untuk reksa dana tersebut.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan yang mengatur tentang reksa dana berbentuk investasi kolektif. Dalam aturan ini, OJK mengatur kriteria aset dasar untuk reksa dana tersebut.

Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 2/POJK/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam aturan ini, ada beleid tentang minimum peringkat (rating) medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah yang bisa menjadi aset dasar reksa dana. Ditetapkan dalam peraturan tersebut, minimal MTN tersebut mendapatkan rating idAA.

"Memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun," sebut Pasal 5 dalam aturan ini.


Dalam aturan ini juga disebutkan, Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi dilarang berinvestasi di MTN.

"Reksa Dana dengan jenis Reksa Dana pasar uang dan Reksa Dana terproteksi dilarang berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum," sebut dalam pasal yang sama.

Aturan ini juga melarang reksa dana membeli efek dari calon pemegang unit penyertaan atau pemegang unit penyertaan dan afiliasinya.

Pelaku industri reksa dana atau manajer investasi yang sudah menerbitkan reksa dana tetapi masih belum sesuai dengan ketentuan atau peraturan OJK yang berlaku diminta untuk melakukan penyesuaian dalam kurun waktu tiga tahun.


[Gambas:Video CNBC]




(hps/tas) Next Article Ini 10 MI Pengelola Dana Terbesar Reksa Dana di Tanah Air

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular