Amankan Dana Nasabah, Premi Bumiputera Dikelola Pihak Ketiga

Monica Wareza, CNBC Indonesia
20 January 2020 12:40
Hal ini masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Doc Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyebutkan bakal memberikan hak untuk pengelolaan dana nasabah kepada pihak ketiga untuk menjamin keamanan. Hal ini masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi mengatakan dana yang akan dikelola oleh pihak ketiga ini berasal dari produk baru, dimana keuntungan dari produksi baru ini akan digunakan untuk membantu pembayaran untuk produksi yang lama.

"Prinsip utamanya adalah segregasi bisnis lama dan bisnis baru. Dana bisnis baru akan dikelola oleh entitas di luar BP (pihak ketiga) sehingga menjamin keamanan produksi baru dan kami menjamin klaim produksi baru paling lama dalam 7 hari sudah cair," kata Dirman kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).

Selain mengandalkan produk barunya, Dirman menyebutkan perusahaan juga akan mengoptimalkan aset perusahaan yang saat ini nilainya mencapai Rp 9 triliun yang merupakan hak produksi lama.

"Kami juga memilih pengelola dana produksi baru dengan prinsip kehati-hatian," terangnya.

Perlu diketahui saat ini potensi nilai klaim perusahaan untuk periode 2019 dan 2020 nilainya mencapai Rp 9,6 triliun. Perusahaan memastikan tak akan ada gagal bayar untuk seluruh klaim yang jatuh tempo tersebut.

Hingga saat ini perusahaan masih memutar otak untuk menutupi pembayaran di angka tersebut, bahkan rencananya pembayaran akan dilakukan dengan mencicil kepada nasabah.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Gokil! Bumiputera Sudah Sakit Selama 25 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular