OJK Desak Bumiputera untuk Segera Jadi Badan Hukum

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 January 2020 16:23
RUA nantinya akan mempermudah otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap asuransi bersama ini.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) setelah aturan mengenai asuransi usaha bersama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini.

Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan OJK menantikan hasil keputusan RUA tersebut terutama menyangkut rencana perbaikan kondisi AJB Bumiputera ke depannya.

"Antara lain di dalam mereka melakukan rapat umum, siapa saja anggotanya. Bagaimana proses pemilihannya. Kalau mereka akan rapat itu, sejauh mana memang harus diketahui oleh regulator. Dengan demikian, akan diharapkan lebih baik jika juga bisa menjaga kebijakan-kebijakan yang diambil," kata Riswinandi di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurut dia, dengan adanya anggota yang bisa melakukan RUA nantinya akan mempermudah otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap asuransi bersama ini.

Selain itu, OJK juga tak menutup kesempatan bagi AJB jika RUA tersebut juga nantinya memutuskan untuk mengubah struktur perusahaan menjadi asuransi non-mutual alias berubah menjadi perseroan terbatas (PT). OJK menilai keputusan ini justru bisa menjadi salah satu alternatif untuk menjaga kepentingan pemegang polis.

"Termasuk di situ juga diatur apabila diperlukan untuk melakukan penyesuaian bentuk menjadi yang non-mutual, itu pun dibuka kesempatan itu. Memang harus datang dari mereka. Tentu harus menjadi salah satu alternatif yang dipikirkan untuk kesinambungan kepentingan pemegang polis," jelasnya.

Adapun pekan ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 87 tahun 2019.

PP tersebut tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Ini merupakan payung hukum bagi AJB Bumiputera mengingat hanya ada satu perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama.

Sepanjang sejarah Indonesia, baru ada payung hukum untuk badan usaha bersama/mutual. AJB Bumiputera sudah 108 tahun berdiri dan selama ini hanya menggunakan Anggaran Dasar internal.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular