Akhirnya, Jokowi Bersihkan AJB Bumiputera dari Dunia Politik

Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
14 January 2020 14:39
Pemerintah membersihkan kewenangan tertinggi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera serta asuransi bersama lainnya dari pengaruh politik
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya membersihkan kewenangan tertinggi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera serta asuransi bersama lainnya dari pengaruh politik dan pimpinan daerah.

Hal itu tertuang dari Peraturan Pemerintah No.87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang baru disahkan 26 Desember 2019 dan baru ramai didiskusikan kemarin.

Melalui aturan baru tersebut, Presiden Joko Widodo melarang wewenang tertinggi asuransi bersama yang biasa disebut badan perwakilan anggota (BPA) atau yang nantinya diganti namanya menjadi rapat umum anggota (RUA) berasal dari dunia politik.

Selain dari kalangan politik, syarat untuk menjadi peserta RUA lain adalah tersangka, terdakwa, dan terpidana. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 31 PP No.87/2019 tersebut.

"Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, Anggota harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki pengalaman organisasi;
d. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah;
e. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," tulis PP tersebut.

Sebelumnya punggawa partai dan kepala daerah lumrah menjabat sebagai BPA AJB Bumiputera. Yang terkini dan masih menjabat saja misalnya ada Habel Melkias Suwae dan Septina Primawati.

Habel adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Papua sekaligus Bupati Jayapura 5 sedangkan Septina yang merupakan pimpinan Golkar sekaligus Ketua DPRD Riau pada 2014-2019.

Ketua BPA periode 2013 yaitu Syahrul Yasin Limpo juga masih menjabat gubernur Sulawesi Selatan pada periode tersebut, sekaligus ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan. Sekarang, SYL sudah menjabat menteri pertanian di kabinet.

PP tersebut sudah lama ditunggu oleh AJB Bumiputera 1912 selaku asuransi bersama satu-satunya di Indonesia hingga sekarang dan merupakan amanah dari Undang-Undang No.40/2014 tentang Usaha Perasuransian. UU tersebut membentuk tiga usaha asuransi, yaitu PT, koperasi, dan asuransi bersama.

Uniknya, setelah UU No.40/2014 keluar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.1/POJK. 05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi berbentuk Badan Hukum Asuransi Bersama sebelum peraturan pemerintah diterbitkan presiden.

Saat ini, AJB Bumiputera 1912 masih terbelit kesulitan membayar klaim polis dari para nasabahnya. Media memberitakan bahwa klaim jatuh tempo asuransi tersebut hingga November dan Desember 2019 mencapai Rp 961,25 miliar. Selain itu, klaim outstanding hingga akhir tahun lalu tersebut mencapai Rp 4,58 triliun.

Dari sisi premi, diprediksi total premi yang dibukukan AJB Bumiputera mencapai Rp 3,1 triliun dan ekuitas perseroan per Mei 2019 masih negatif Rp 20,64 triliun.

Manajemen AJB Bumiputera diambil alih dengan dibentuknya pengelola statuter pada Oktober 2016. Pengangkatan pengelola statuter dilakukan untuk mengelola perusahaan agar terbebas dari kondisi keuangan yang buruk.

Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi pada awal tahun ini menyatakan asuransi bersama itu berniat menjual asetnya yang bernilai Rp 2 triliun untuk melakukan pembayaran klaim asuransi kepada nasabahnya.



TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/irv) Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular