
Modal Bank Bakal Dipatok Minimal Rp 3 T, Ini Plus-Minusnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan batas modal minimum bank menjadi Rp 3 triliun mulai 2020 tentu mengejutkan pasar. Pasalnya konsolidasi perbankan yang diniatkan otoritas akan terjadi lebih cepat lagi karena tidak sedikit bank yang modalnya masih di bawah batas angka keramat baru tersebut.
Plus-minus juga pasti akan dihitung oleh bankir-bankir di dalam negeri terutama yang modalnya belum mencapai Rp 3 triliun, tidak terkecuali bank yang sudah melantai di bursa. Dari bank yang masuk kelas bank umum kelompok usaha (BUKU) I dan BUKU II, ada 13 bank yang sudah mencatatkan sahamnya di bursa.
Tentu dari hitung-hitungan tersebut, bankir dari bank-bank dengan modal di bawah Rp 3 triliun itu, atau bisa dibilang relatif pas-pasan, pastilah menilai aturan tersebut terlalu memaksa.
Akan banyak usaha yang harus mereka lakukan untuk memenuhi aturan baru tersebut, di mana yang paling ideal adalah menambah modal baru. Bagi yang tidak setebal itu kantongnya, pilihan kedua adalah mencari pemodal baru, baik menambah selisih saja ataupun menjadi pemegang saham mayoritas baru.
Jika hal itu juga tidak juga terlaksana, maka pilihan lain barulah mencari bank serupa dan menggabungkan keduanya, tinggal hitung-hitung siapa pemilik yang lebih besar kuasanya di entitas baru tersebut. Tentu ada pilihan terakhir lagi, yaitu tutup 'warung' dan pulang.
Selain dari sisi modal, kerugian dari rencana peningkatan modal minimal itu juga dapat memancing pemodal asing dan akan menambah eksposur investor luar di dunia perbankan domestik, yang artinya akan lebih banyak dana dari dalam negeri yang akan dikirim dan dinikmati mereka. Dana tersebut terutama akan berupa dividen perusahaan.
Namun, selain dari sisi negatif tersebut, tidak sedikit sisi positif dari rencana pengetatan modal tersebut. Berikut penjelasannya.
Pertama, permodalan perusahaan akan membaik dibandingkan dengan sebelumnya. Patut diingat bahwa aset bank BUKU I dan bank BUKU II (konvensional) saat ini masih mini sangat. Total aktiva milik bank BUKU I (konvensional) hanya Rp 62,99 triliun atau setara dengan 0,75% dari total aset bank umum Rp 8.344 triliun dan BUKU II hanya 10,97% atau senilai Rp 915,61 triliun.
Dengan tambahan modal, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perusahaan juga akan meningkat dan memungkinkan bagi bank tersebut untuk meningkatkan jumlah aset seiring dengan masuknya dana segar baru untuk perusahaan.
Maka, ekspansi kredit juga akan lebih baik lagi karena rasio kredit terhadap simpanan (LDR) akan melonggar seiring bertambahnya modal sehingga memberikan ruang bagi penyaluran kredit baru kepada krediturnya. Per akhir Oktober 2019, LDR bank BUKU I dan BUKU II masing-masing tercatat di level 77,24% dan 86,68%.
Kedua, dengan jaringan yang lebih luas tadi, tentu diharapkan penetrasi industri perbankan akan lebih baik lagi ke masyarakat sehingga mampu meningkatkan tingkat inklusi dan literasi keuangan di dalam negeri. Per November tahun lalu, tingkat inklusi keuangan di Indonesia mencapai 76,19% dan literasi keuangan sebesar 38,03%.
Ketiga, modal yang lebih kuat tentu dapat menumbuhkan sisi menarik dari si bank tersebut, dan tentunya perbankan dalam negeri masih lebih menarik di mata investor asing yang di negara asalnya sudah sangat terbatas terutama dari sisi margin bunga bersih (net interest margin/NIM).
Di Indonesia, rata-rata NIM perbankannya masih di atas 5%, masih lebih besar dibanding rerata NIM di Asean yang di bawah angka 5% tersebut.
Keempat, masuknya modal baru hingga Rp 3 triliun artinya tinggal selangkah lagi untuk masuk kelas BUKU III yang tidak hanya lebih prestisius tetapi juga memiliki keluwesan usaha lebih luas, seperti berjualan asuransi yaitu bancassurance.
Kelima, tentunya akan positif bagi keuangan perusahaan dan menumbuhkan optimisme pasar terhadap efek-efek yang diterbitkan perseroan seperti saham maupun obligasi. Efek lanjutan dari perbaikan fundamental perusahaan itu adalah potensi peningkatan likuiditas transaksi yang akan berdampak pada perbaikan valuasi dan ukuran perusahaan (dilihat dari kapitalisasi pasar/market cap).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/hps) Next Article Duh! Modal Kurang Rp 3 T, 22 Bank Bisa Turun Kelas Jadi BPR