
Saham Bank jadi Raja, Karena Aturan Permodalan Diubah?
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
18 January 2020 17:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir pekan ini, Jumat (17/1/2020), terasa begitu sulit. Pada pembukaan perdagangan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,12% ke level 6.293,78. IHSG kemudian terus memperlebar penguatannya.
Titik tertinggi IHSG pada perdagangan kemarin berada di level 6.301,49, terapresiasi sebesar 0,25% jika dibandingkan dengan posisi pada penutupan perdagangan hari Kamis (16/1/2020).
Namun, IHSG kemudian bergerak ke zona merah. Per akhir sesi satu, IHSG melemah 0,17% ke level 6.275,66.
Di sepanjang sesi dua, IHSG juga terus bergerak di zona merah. Beruntung, menjelang penutupan perdagangan IHSG merangsek ke zona hijau. IHSG ditutup menguat tipis 0,09% ke level 6.291,66.
Sektor jasa keuangan yang menguat sebesar 0,73% menjadi kontributor utama di balik apresiasi IHSG. Sektor jasa keuangan menguat seiring dengan apresiasi yang dibukukan oleh saham-saham bank yang masuk kategori BUKU IV (bank dengan modal inti minimal Rp 30 triliun).
Pada penutupan perdagangan, harga saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menguat 2,32%, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) bertambah 2,04%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) naik 1,31%, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) terkerek 0,97%, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) terapresiasi 0,36%.
Apresiasi harga saham bank-bank dengan modal jumbo tersebut kemungkinan dipicu oleh keputusan regulator untuk meningkatkan ketentuan modal inti minimum bagi bank umum.
Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menaikkan modal inti minimum menjadi Rp 3 triliun. Rencananya, aturan ini akan diterbitkan oleh OJK pada akhir Januari 2020 atau awal Februari 2020.
Aturan ini akan diaplikasikan secara bertahap dalam periode tiga tahun. Pada tahun 2020, modal inti minimal harus mencapai Rp 1 triliun, pada 2021 menjadi Rp 2 triliun, dan pada 2022 menjadi Rp 3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, pihaknya akan mencari alternatif bagi bank yang tidak mampu memenuhi aturan tersebut.
Hingga kini, opsi yang mengemuka adalah membatasi kegiatan usaha bank tersebut atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk diketahui, saat ini bank umum konvensional diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan modal inti yang dimiliki, yakni BUKU I, BUKU II, BUKU IIII, dan BUKU IV.
Bank BUKU I sendiri merupakan bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun. Bank BUKU II memiliki modal inti paling sedikit Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun. Bank BUKU III memiliki modal inti paling sedikit Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun. Sementara itu, bank BUKU IV memiliki modal inti setidaknya Rp 30 triliun.
Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2019 ada sebanyak 96 bank umum konvensional yang beroperasi di Indonesia. Komposisinya, ada enam bank BUKU IV, 25 bank BUKU III, 52 bank BUKU II, dan 13 bank BUKU I.
Ini artinya, ketika aturan permodalan yang baru secara total diimplementasikan pada tahun 2022, minimal ada 13 bank umum konvensional yang terancam turun kelas menjadi BPR.
BPR sendiri merupakan bank dengan layanan yang terbatas. BPR hanya bisa memberikan layanan simpanan tabungan dan deposito. Wilayah operasinya dari BPR lebih terbatas dari bank umum. Besaran minimum modal inti dari BPR itu sendiri berada di bawah Rp 100 miliar.
Walaupun aturan permodalan yang baru tak akan mempengaruhi bank-bank BUKU IV lantaran modal intinya sudah berada jauh di atas Rp 3 triliun, tetapi hal tersebut tetap berpengaruh terhadap harga sahamnya.
Titik tertinggi IHSG pada perdagangan kemarin berada di level 6.301,49, terapresiasi sebesar 0,25% jika dibandingkan dengan posisi pada penutupan perdagangan hari Kamis (16/1/2020).
Namun, IHSG kemudian bergerak ke zona merah. Per akhir sesi satu, IHSG melemah 0,17% ke level 6.275,66.
Sektor jasa keuangan yang menguat sebesar 0,73% menjadi kontributor utama di balik apresiasi IHSG. Sektor jasa keuangan menguat seiring dengan apresiasi yang dibukukan oleh saham-saham bank yang masuk kategori BUKU IV (bank dengan modal inti minimal Rp 30 triliun).
Pada penutupan perdagangan, harga saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menguat 2,32%, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) bertambah 2,04%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) naik 1,31%, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) terkerek 0,97%, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) terapresiasi 0,36%.
Apresiasi harga saham bank-bank dengan modal jumbo tersebut kemungkinan dipicu oleh keputusan regulator untuk meningkatkan ketentuan modal inti minimum bagi bank umum.
Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menaikkan modal inti minimum menjadi Rp 3 triliun. Rencananya, aturan ini akan diterbitkan oleh OJK pada akhir Januari 2020 atau awal Februari 2020.
Aturan ini akan diaplikasikan secara bertahap dalam periode tiga tahun. Pada tahun 2020, modal inti minimal harus mencapai Rp 1 triliun, pada 2021 menjadi Rp 2 triliun, dan pada 2022 menjadi Rp 3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, pihaknya akan mencari alternatif bagi bank yang tidak mampu memenuhi aturan tersebut.
Hingga kini, opsi yang mengemuka adalah membatasi kegiatan usaha bank tersebut atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk diketahui, saat ini bank umum konvensional diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan modal inti yang dimiliki, yakni BUKU I, BUKU II, BUKU IIII, dan BUKU IV.
Bank BUKU I sendiri merupakan bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun. Bank BUKU II memiliki modal inti paling sedikit Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun. Bank BUKU III memiliki modal inti paling sedikit Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun. Sementara itu, bank BUKU IV memiliki modal inti setidaknya Rp 30 triliun.
Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2019 ada sebanyak 96 bank umum konvensional yang beroperasi di Indonesia. Komposisinya, ada enam bank BUKU IV, 25 bank BUKU III, 52 bank BUKU II, dan 13 bank BUKU I.
Ini artinya, ketika aturan permodalan yang baru secara total diimplementasikan pada tahun 2022, minimal ada 13 bank umum konvensional yang terancam turun kelas menjadi BPR.
BPR sendiri merupakan bank dengan layanan yang terbatas. BPR hanya bisa memberikan layanan simpanan tabungan dan deposito. Wilayah operasinya dari BPR lebih terbatas dari bank umum. Besaran minimum modal inti dari BPR itu sendiri berada di bawah Rp 100 miliar.
Walaupun aturan permodalan yang baru tak akan mempengaruhi bank-bank BUKU IV lantaran modal intinya sudah berada jauh di atas Rp 3 triliun, tetapi hal tersebut tetap berpengaruh terhadap harga sahamnya.
Next Page
Penyaluran Kredit Jatuh Nyaris 18%
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular