
Round Up
Duh! Modal Kurang Rp 3 T, 22 Bank Bisa Turun Kelas Jadi BPR
Redaksi, CNBC Indonesia
18 January 2020 15:15

Jakarta CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyusun langkah-langkah untuk melakukan konsolidasi industri perbankan. Jumlah bank di Indonesia yang dinilai terlalu banyak, membuat perbankan tidak bisa kompetitif seperti halnya di negara-negara tetangga.
Kali ini, OJK sudah menyiapkan recanan untuk "memaksa" bank-bank kecil melakukan merger atau mencari suntikan modal baru. Pasalnya, pada 2022 modal inti minimum bank harus Rp 3 triliun.
Aturan ini akan diterbitkan oleh OJK pada akhir Januari 2020 atau awal Februari 2020. Penerapan aturan ini akan bertahap dalam 3 tahun.
Pada 2020 modal inti harus Rp 1 triliun; pada 2021 menjadi Rp 2 triliun dan pada 2022 menjadi Rp 3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengungkapkan pihaknya akan memikirkan jika ada bank yang tidak memenuhi aturan ini. Pilihannya membatasi kegiatan usahanya atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Berdasarkan data OJK, hingga Desember 2018 ada 115 bank umum. Komposisinya, ada lima bank BUKU IV di Indonesia dan menguasai 51,03% aset perbankan. Bank BUKU III ada 28 bank dengan penguasaan aset 35,23%. Bank BUKU II sebanyak 59 bank dengan pangsa aset 12,65%. Bank BUKU I sebanyak 22 bank dan penguasaan aset hanya 1,08%.
Artinya, minimal ada 22 bank yang terancam turun kelas jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bila tak menambah modal. Bank BUKU I merupakan bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
BPR adalah bank dengan layanan terbatas. BPR hanya bisa memberikan layanan simpanan tabungan & deposito. Wilayah operasinya lebih terbatas dari bank umum. Modal inti BPR berada di bawah Rp 100 miliar.
(hps/hps) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan
Kali ini, OJK sudah menyiapkan recanan untuk "memaksa" bank-bank kecil melakukan merger atau mencari suntikan modal baru. Pasalnya, pada 2022 modal inti minimum bank harus Rp 3 triliun.
Aturan ini akan diterbitkan oleh OJK pada akhir Januari 2020 atau awal Februari 2020. Penerapan aturan ini akan bertahap dalam 3 tahun.
Pada 2020 modal inti harus Rp 1 triliun; pada 2021 menjadi Rp 2 triliun dan pada 2022 menjadi Rp 3 triliun.
Berdasarkan data OJK, hingga Desember 2018 ada 115 bank umum. Komposisinya, ada lima bank BUKU IV di Indonesia dan menguasai 51,03% aset perbankan. Bank BUKU III ada 28 bank dengan penguasaan aset 35,23%. Bank BUKU II sebanyak 59 bank dengan pangsa aset 12,65%. Bank BUKU I sebanyak 22 bank dan penguasaan aset hanya 1,08%.
Artinya, minimal ada 22 bank yang terancam turun kelas jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bila tak menambah modal. Bank BUKU I merupakan bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
BPR adalah bank dengan layanan terbatas. BPR hanya bisa memberikan layanan simpanan tabungan & deposito. Wilayah operasinya lebih terbatas dari bank umum. Modal inti BPR berada di bawah Rp 100 miliar.
(hps/hps) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan
Most Popular