Modal Bank Minimal Rp 1 T, OJK: Nasib BPD di Tangan Tito

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 August 2020 16:43
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penambahan modal bankĀ untuk menyesuaikan ketentuan minimum permodalan yang ditetapkan dari 2020, 2021, hingga 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menegaskan bahwa upaya penguatan modal tersebut tetap berjalan sesuai dengan rencana yang sudah disusun untuk semua bank.

"BPD lebih panjang dan konsultasi dengan Mendagri [Tito Karnavian] untuk cari jalan keluar untuk BPD," kata Heru, di Jakarta, Senin (24/08/2020).

Heru menjelaskan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan OJK, pada akhir 2020 modal minimum Bank BUKU (bank umum kelompok usaha ) I yakni sebesar Rp 1 triliun. Pada akhir 2021, modal minimum bank Bank BUKUĀ I Rp 2 triliun dan pada 2022 minimal modal Rp 3 triliun.

"Dengan [modal minimum] Rp 3 triliun [pada 2020], itu [bank] bisa melakukan pelayanan dengan baik. BUKU II masih harus dibicarakan lagi," jelas Heru.

Aturan ini akan diaplikasikan secara bertahap dalam periode tiga tahun. Pada tahun 2020, modal inti minimal harus mencapai Rp 1 triliun, pada 2021 menjadi Rp 2 triliun, dan pada 2022 menjadi Rp 3 triliun.

OJK sempat menyampaikan akan mencari alternatif bagi bank yang tidak mampu memenuhi aturan tersebut.

Untuk diketahui, saat ini bank umum konvensional diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan modal inti yang dimiliki, yakni BUKU I, BUKU II, BUKU IIII, dan BUKU IV.

Bank BUKU I merupakan bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun. Bank BUKU II memiliki modal inti paling sedikit Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun.

Bank BUKU III memiliki modal inti paling sedikit Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun. Sementara itu, bank BUKU IV memiliki modal inti setidaknya Rp 30 triliun.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Tempatkan Dana Triliunan ke BPD

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular