Wah, Rini Soemarno Sempat Lapor Skandal Jiwasraya ke Kejagung

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
13 January 2020 12:49
Hal tersebut diungkapkan Kejaksaan Agung dalam rilis yang disampaikan hari ini.
Foto: Hari Setiyono - Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung (CNBC Indonesia/Monica wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mega skandalĀ PT Asuransi Jiwasraya (Persero) rupanya sudah dilaporkan oleh Rini Soemarno, saat menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Oktober 2019. Hal tersebut diungkapkan Kejaksaan Agung dalam rilis yang disampaikan hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyebutkan kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di Jiwasraya.

"Telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT - 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019," kata Hari dalam siaran pers yang disampaikan, Senin (13/1/2020).

Hari menambahkan, penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dampak dari transaksi-transaksi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," tambah Hari.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (risiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi), antara lain :

1. Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial
Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95%-nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

2. Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial
Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98%-nya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular