'Murni Kriminal, Kasus Jiwasraya Tidak Berdampak Sistemik'

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 January 2020 18:40
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan kasus gagal bayar yang melilit PT Asuransi Jiwasraya tidak akan mengganggu iklim investasi
Foto: Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan kasus gagal bayar yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Jiwasraya adalah murni kriminal terkait penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. PT Asuransi Jiwasraya tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia," jelas Bahlil melalui siaran resminya, Kamis (9/1/2020).

Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo mengatakan, iklim investasi sepenuhnya dikelola oleh negara dan pemerintahan yang cakupannya jauh lebih besar dan luas.

Sementara investasi Jiwasraya hanya oleh entitas perusahaan (enterprise).

"Pengelolaan negara saat ini sangat pruden. Sedangkan di Jiwasraya ada praktik yang tidak pruden secara mikro. Jadi, terlalu jauh bila dikaitkan dengan iklim investasi," ujar Rizal.

BKPM memastikan, kasus Jiwasraya tidak akan berdampak sistemik terhadap industri asuransi lainnya. Pasalnya, investasi yang dikelola oleh BKPM di sektor riil dan secara langsung (direct investment) baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

"Jadi, risikonya langsung dikontrol oleh yang punya modal, berbeda dengan investasi di asuransi, pasar modal dan keuangan, serta obligasi lainnya," ucap Rizal.

Untuk bisa dianggap mengganggu iklim investasi, kasus Jiwasraya harus punya daya ganggu sistemik baik ke situasi moneter, keuangan, maupun pengelolaan makro ekonomi nasional.

Faktanya, pengelolaan makro, keuangan dan situasi moneter kita sangat bagus. Bahkan, Kepala BKPM berkali-kali menegaskan meski tengah digoncang oleh situasi global, daya tarik investasi Indonesia masih sangat besar.

"Saat ini ada sekitar Rp 708 triliun investasi yang pipelined atau siap masuk atau menanti realisasi dan eksekusi lebih lanjut," kata Rizal melanjutkan.

Terlebih saat ini kepercayaan kalangan investor dan pengusaha akhir-akhir ini semakin meningkat. Dalam menjaga kepercayaan tersebut, sudah terbit sentralisasi kewenangan perizinan di BKPM melalui Inpres No.7 Tahun 2019, Omnibus Law, dan kepemimpinan kolektif pemerintah yang kuat terkait investasi.



[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Market Focus:IFG Life Kejar Target Pengalihan Polis Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular