
Kejagung: Investasi Jiwasraya Termasuk Bagian Keuangan Negara
Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 January 2020 18:24

Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa aset dari Jiwasraya, termasuk yang diinvestasikan, adalah merupakan bagian keuangan negara. Pasalnya, ada penyertaan uang negara di Jiwasraya selama ini.
"Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung M. Adi Toegarisman, Kamis (9/1/2020) sore..
Meski demikian, Adi tak menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut. Menurutnya, untuk memahami kekayaan negara di Jiwasraya diperlukan diskusi lebih lanjut.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 10,4 triliun karena 'menggoreng' saham investasi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan perusahaan pelat merah tersebut menanamkan dana hasil penjualan produk JS Saving Plan pada saham dan reksa dana berkualitas rendah.
Menurutnya, saham-saham tersebut antara lain adalah IIKP, SMRU, SMBR, PPRO, TRAM, MYRX, dan lain-lain. Indikasi kerugian sementara akibat transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 triliun.
Kemudian, pada posisi 30 Juli 2018, Jiwasraya memiliki 28 produk reksa dana, di mana 20 reksa dana diantaranya milik Jiwasraya dengan kepemilikan di atas 90%. Indikasi kerugian sementara terkait saham reksa dana diperkirakan sekitar Rp6,4 triliun.
Sehingga jika diakumulasikan maka kerugian investasi pada saham gorengan dan reksa dana tersebut, total indikasi kerugian Jiwasraya mencapai Rp10,4 triliun.
(dob/dob) Next Article Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!
"Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung M. Adi Toegarisman, Kamis (9/1/2020) sore..
Meski demikian, Adi tak menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut. Menurutnya, untuk memahami kekayaan negara di Jiwasraya diperlukan diskusi lebih lanjut.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 10,4 triliun karena 'menggoreng' saham investasi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan perusahaan pelat merah tersebut menanamkan dana hasil penjualan produk JS Saving Plan pada saham dan reksa dana berkualitas rendah.
Menurutnya, saham-saham tersebut antara lain adalah IIKP, SMRU, SMBR, PPRO, TRAM, MYRX, dan lain-lain. Indikasi kerugian sementara akibat transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 triliun.
Kemudian, pada posisi 30 Juli 2018, Jiwasraya memiliki 28 produk reksa dana, di mana 20 reksa dana diantaranya milik Jiwasraya dengan kepemilikan di atas 90%. Indikasi kerugian sementara terkait saham reksa dana diperkirakan sekitar Rp6,4 triliun.
Sehingga jika diakumulasikan maka kerugian investasi pada saham gorengan dan reksa dana tersebut, total indikasi kerugian Jiwasraya mencapai Rp10,4 triliun.
(dob/dob) Next Article Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular