Ini Hasil Lengkap Investigasi Pendahuluan BPK Soal Jiwasraya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 January 2020 17:45
BPK merinci soal hasil temuan investigasi pendahuluan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sejak dilakukan 2018.
Foto: Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci soal hasil temuan investigasi pendahuluan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sejak dilakukan 2018.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya mengalami kerugian sejak 2006. Di mana AJS memanipulasi laporan keuangannya. Mereka mencatat ada laba, tapi ternyata semu belaka.

"Sejak 2006, perusahaan masih membukukan laba, tapi laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing di mana perusahaan sebenarnya sudah mengalami kerugian," jelas Agung di kantornya, Senin (8/1/2020)

Kemudian pada 2017, Jiwasraya tercatat membukukan laba sebesar Rp 360,3 miliar, tapi kemudian mendapat opini adverse. Artinya opini tersebut tidak wajar, akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

"Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan seharusnya perusahaan menderita kerugian," kata Agung melanjutkan.

Pada 2018, Jiwasraya kemudian membukukan kerugian Rp 15,3 triliun. Kemudian, pada September 2019, perusahaan diperkirakan rugi Rp 13,7 triliun. Keuangan memburuk hingga November 2019, keuangan perusahaan negatif Rp 27,2 triliun.

"Kerugian terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan bunga tinggi di atas deposito sejak 2015. Dana itu diinvestasikan di reksa dana kualitas rendah jadi negative spread," ujarnya.

Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas pada Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar.'

Penyimpangan Produk Saving Plan

Pada penjualan saving plan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, adanya penyimpangan. Di antaranya penunjukan pejabat Kepala Pusat Bancassurance pada SPV pusat bancassurance tidak sesuai ketentuan.

Pengajuan cost of fund langsung kepada direksi, tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan cost of fund dan review usulan cost of fund.

"Penetapan cost of fund saving plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual," jelas dia.

Dalam pemasaran produk saving plan yang diduga ada konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut.

Jiwasraya Lakukan Investasi Pada Saham Berkualitas Rendah

Lebih lanjut, Agung mengatakan, Jiwasraya melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

Analisis pembelian dan penjualan saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasarkan atas data yang valid dan obyektif.

"Kemudian melakukan aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized gross, yang kami duga window dressing juga," kata Agung.

Selain itu itu juga, jual beli saham dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi oleh Jiwasraya agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Kepemilikan atas saham tersebut, melebihi batas maksimal, yakni di atas 2,5%.

"Investasi pada saham-saham yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar, yang selanjutnya diduga oleh manajemen Jiwasraya bersama manajer investasi, disembunyikan pada beberapa reksadana dengan underlying saham," kata Agung.

"Pihak yang diajak bertransaksi saham oleh manajemen Jiwasraya terkait transaksi ini adalah grup yang sama, sehingga diduga ada dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]







(dru) Next Article BPK Kumpulkan Data Kerugian Jiwasraya dan Asabri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular