Ini Alasan Kejagung Cekal 10 Orang Terkait Skandal Jiwasraya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 January 2020 19:00
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Foto: Suasana kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini sudah melakukan pencekalan ke luar negeri untuk 10 orang yang dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencekalan ini diberlakukan selama enam bulan terhitung sejak 26 Desember 2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pencekalan ini dilakukan sebagai upaya untuk membuat kesepuluh orang itu tetap kooperatif dengan Kejagung dan bisa hadir ketika kehadirannya dibutuhkan untuk memberikan keterangan.


"Ya kan pencekalan itu kan cegah ya. Ya diharapkan mereka kooperatif, pada saat dibutuhkan posisinya ada di Indonesia," kata Hari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/2/2020).

Dia menjelaskan, keterlibatan 10 nama yang dicekal ini masih didalami oleh pihak kejaksaan. 




"Kita mencari alat bukti dari saksi dulu, nanti dari saksi tersebut akan mengarah ke saksi yang lain," jelas dia.

Adapun dari 10 nama yang dicekal untuk keluar negeri, sebanyak tiga orang di antaranya merupakan mantan direksi di perusahaan asuransi pelat merah itu. Ketiganya adalah eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Direktur Pemasaran De Yong Adrian, dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. 


Selain tiga direksi di atas, ada tujuh nama yang dicekal, yaitu MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya hingga menyebabkan kerugian negara belasan triliun rupiah.

[Gambas:Video CNBC]





(miq/miq) Next Article Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular