
Jadi Daya Tarik, Emiten Gak Sabar Omnibus Law Diterapkan 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) merespons positif rencana pemerintah yang akan mempercepat pembahasan Omnibus Law pada awal Januari 2020. Omnibus Law dinilai akan menjadi daya tarik bagi investor dan memberi kemudahan dalam berinvestasi.
Rencananya, Omnibus Law perpajakan akan menjadi pembahasan prioritas pada awal tahun 2020 yang akan dibahas pemerintah bersama parlemen dan ditargetkan akan rampung dalam 3 bulan.
"Omnibus pajak pasti akan memberi satu insentif bagi emiten. Itu salah satu yang bisa menarik investor," kata Fransiscus Welirang, Ketua AEI usai acara HUT AEI ke-31 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/12/2019).
Menurut Franky, AEI juga menyambut positif bila Omnibus Law diterapkan. "Pasti kami menyambut baik Omnibus Law, jelasnya.
Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang disusun guna menyasar satu isu besar yang bisa mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Ada tiga hal yang disasar dalam Omnibus yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku baru meminta permohonan DPR RI untuk bisa membahas Omnibus Law perpajakan.
"Khusus Kemenkeu, karena kami diminta oleh Presiden [Joko Widodo] untuk menjalankan salah satu Omnibus Law yang penting, yang disebut super prioritas, yaitu Omnibus Law perpajakan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan rancangan perundang-undangan Omnibus Law merupakan salah satu cara untuk menghilangan ego sektoral antar kementerian.
Omnibus Law akan menjadi terobosan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui harmonisasi peraturan.
"Penerapan ini bisa melakukan restrukturisasi perekonomian dan kita sudah mencoba beberapa konsep tersebut. Ini akan menghilangkan inefisiensi proses dan menghilangkan ego sektoral," kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan keberadaan Omnibus Law akan membuat penyederhanaan perizinan mulai dari izin lokasi, IMB, lingkungan sebagai syarat berinvestasi.
Omnibus Law bisa selesai 3 bulan Bu Puan?
(tas/tas) Next Article Live! Skandal Jiwasraya, Adakah Sanksi bagi Emiten?
