UU Omnibus Law Kelar, IMB Dkk Bakal Hilang

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 December 2019 11:56
Omnibus Law akan menjadi terobosan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui harmonisasi peraturan.
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Cnbc Indonesia/Cantika Dinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan rancangan perundang-undangan Omnibus Law merupakan salah satu cara untuk menghilangan ego sektoral antar kementerian.

Omnibus Law akan menjadi terobosan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui harmonisasi peraturan.

"Penerapan ini bisa melakukan restukturisasi perekonomian dan kita sudah mencoba beberapa konsep tersebut. Ini akan menghilangkan inefisiensi proses dan menghilangkan ego sektoral," kata Airlangga, Selasa (17/12/2019).

Airlangga menjelaskan keberadaan Omnibus Law akan membuat penyederhanaan perizinan mulai dari izin lokasi, IMB, lingkungan untuk syarat investasi.

Melalui Omnibus Law ini ada 11 cluster dan 82 Undang-Undang yang disinergikan jadi satu. Kalau menggunkan mekanisme normal, untuk mengamandemen UU dalam satu tahun biasanya cuma bisa 5 UU.

Airlangga mengatakan proses pembahasan RUU Omnibus Law dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dimulai Januari.

(hps/hps) Next Article IMB akan Dihapus, Perpu Omnibus Law Jadi Kuncinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular