
Direksi BUMN Hobi Harley, Masih Boleh Gak Pak Erick?

Jakarta, CNBC Indonesia - Buat Anda para direksi dan komisaris perusahaan BUMN yang punya hobi 'mahal', suka bikin perjamuan perusahaan di hotel mewah dan naik pesawat kelas pertama alias first class tapi perusahaan merugi, siap-siap bakal kena aturan yang baru dirilis Menteri BUMN Erick Thohir.
Per 12 Desember kemarin, Erick resmi merilis Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta untuk senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.
"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis ketentuan SE tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2019).
Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik, dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis) dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.
Adapun untuk jamuan perusahaan, harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practises).
Bagi direksi dan komisaris yang suka menggeluti hobi juga ada aturannya. "Penyaluran minat dan atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan," tegas Erick.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud agar dapat juga dijadikan pedoman bagi direksi dalam menetapkan ketentuan penetapan etika bagi karyawan di BUMN masing-masing," tulis Erick lagi.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08/MBU/12/205 tanggal 23 Desember 2015, sepanjang telah diatur dalam surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan hobi ini berkaitan dengan skandal yang baru terjadi November lalu pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Ketika itu lima direksi Garuda dicopot Erick setelah terjadi penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton lewat pesawat baru Airbus A330-900 NEO.
Pesawat itu baru dikirim langsung dari pabriknya di Prancis, kantor pusat Airbus.
![]() |
Lima direksi yang dipecat yaitu Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa.
Sebelumnya Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon berharap Erick serius bersih-bersih di perusahaan pelat merah. Jansen bahkan menyarankan agar jajaran direksi dan komisaris BUMN dilarang bermain motor gede (mode).
"Belajar dari kasus Garuda dan Ari Askhara. Kalau memang serius bersih-bersih, saya menyarankan Erick Tohir buat kebijakan: Direksi dan Komisaris BUMN dilarang main moge dan Harley! Tidak tepat saja kerja di perusahaan pelat merah bermewah-mewahan di tengah BUMN buntung dan rakyat banyak susah," kata Jansen dikutip Detiknews, Jumat (6/12/2019).
Uji dampak bersih-bersih Erick ke emiten BUMN
(tas/hps) Next Article Temui Karyawan BUMN, Erick Tekankan Kerja Sama & Akhlak
