Kisruh Reksa Dana, Apakah Berdampak Sistemik?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
11 December 2019 12:22
APRDI mendukung langkah otoritas melakukan langkah tegas bagi manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran baik dari sisi etik hingga manajemen risiko.
Foto: Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia menggelar konferensi pers terkait perkembangan industri reksa dana Indonesia (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menegaskan kasus industri reksa dana yang belakangan ini sedang menjadi sorotan tidak akan berdampak secara sistemik.

Ketua Presidium APRDI, Prihatmo Hari Mulyano mengakui belakangan ini ada penurunan dari sisi dana kelolaan reksa dana atau AUM secara industri. "Untuk pencairan kami tidak tahu angka persisnya, regulator yang tahu. Ini tidak berdampak secara sistemik," kata Prihatmo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Hal ini disampaikan APRDI merespons kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membekukan 6 produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen dan melakukan suspensi atas PT Narada Aset Manajemen.

Kasus yang menimpa dua MI tersebut membuat pasar saham sempat bergejolak, memicu pencairan investasi reksa dana yang dibubarkan dan disuspensi tersebut. 

Mengacu data APRDI, dana kelolaan industri reksa dana secara industri per November tercatat sebesar Rp 540 triliun dengan jumlah investor sekitar 1,6 juta, bertambah hampir 1 juta dalam empat tahun terakhir.

Di tengah tantangan yang menghantam di industri reksa dana belakangan ini, Prihatmo menilai ruang pertumbuhan dana kelolaan sampai akhir tahun 2019 akan sangat terbatas.

"Akhir tahun tinggal dua pekan lagi, sudah tidak banyak room tumbuh lagi," katanya menambahkan.

Tak ingin berlarut dengan kemelut industri, APRDI mengajak masyarakat lebih cermat dalam berinvestasi reksa dana dengan lebih kritis, apalagi bila manajer investasi menawarkan jaminan imbal hasil tertentu, sebab hal ini bertentangan dengan aturan yang ditetapkan OJK.

Sisi lain, APRDI mendukung langkah otoritas melakukan langkah tegas bagi manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran baik dari sisi etik hingga manajemen risiko.

"Kami tidak toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Undang-undang yang berlaku, meninggalkan aspek integritas dan mengecilkan prisnip manajemen risiko. Industri harus sehat, dijaga stakeholder," pungkasnya.

Minna Padi Siap Lego Aset Dasar Reksa Dana
[Gambas:Video CNBC]


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengakui, belakangan ini industri reksa dana nasional sedang diwarnai gejolak.

Dia memastikan, proses penyelesaian kasus Minna Padi akan Narada akan tetap diawasi ketat oleh OJK. Ia juga menyatakan, pengembalian dana nasabah sedang dalam proses.

"Penyelesaian sedang dipantau," tegas Hoesen.
(hps/hps) Next Article Dorong Industri Reksa Dana, APRDI Imbau MI Jaga Integritas

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular