KPPU Belum Bisa Pastikan ada Monopoli di Akuisisi LINK
03 December 2019 19:08

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum dapat menentukan langkah akuisisi perusahaan sejenis yang dilakukan oleh perusahaan milik Hary Tanoe sebagai aksi monopoli pasar. Lantaran pihak komisi ini belum menerima laporan aksi korporasi yang biasanya disampaikan setelah proses akuisisi rampung.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan untuk menentukan apakah langkah tersebut sebagai monopoli perlu dilakukan analisis mendalam, mulai dari alasan akuisisi dilakukan hingga analisis dampaknya terhadap industri.
"Untuk menentukan apakah akan ada dampak terhadap persaingan, kita [KPPU] harus mengadakan analisa secara mendalam. Baik mengenai pasarnya, konsentrasi pasar, hambatan masuk ke pasar, dampak terhadap persaingan dan doktrin-doktrin lainnya seperti failing company serta alasan-alasan dilakukannya merger atau akuisisi. Kalau hanya melihat dari perbuatan merger atau akuisisinya, ya tidak bisa," kata Kurnia kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/12/2019).
Dia menjelaskan, proses penyampaian notifikasi akuisisi ini biasanya dilakukan setelah kedua perusahaan melakukan proses akuisisi yang dimaksud mengingat KPPU menganut sistem post notifikasi yang didasarkan atas UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) kembali melakukan aksi korporasi dengan mengambil kepemilikan mayoritas di perusahaan kompetitornya di bisnis internet protocol television yakni PT Link Net Tbk (LINK) yang mengoperasikan First Media dan BIG TV.
IPTV dikabarkan akan mengambil alih porsi saham LINK yang dimiliki oleh Asia Link Dewa Pte Ltd (35,72%) dan PT First Media Tbk (KBLV) (28,04%).
Padahal sebelumnya pada Agustus lalu, perusahaan yang memiliki MNC Vision ini juga telah mengakuisisi mayoritas saham di K-Vision.
IPTV sendiri sudah memiliki tiga unit usaha, di antaranya, yaitu PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision/MSKY), PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play), dan PT MNC OTT Network (MNC Now). MSKY bergerak di layanan TV berbayar (Indovision), MNC Play menawarkan broadband dan internet protocol television, sedangkan MNC Now menyediakan produk over-the-top (OTT).
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pangsa pasar yang TV berbayar yang dimiliki MSKY mencapai 58% dengan jumlah subscriber sebanyak 2,4 juta, melansir rilis corporate update Grup MNC pada April 2019.
Dengan jumlah market share sudah di atas 50%, IPTV, melalui MSKY, sudah menjadi pemain dominan dan berpotensi menerapkan praktik monopoli.
Berdasarkan UU yang berlaku, pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa apabila telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Jika pelaku usaha tersebut diketahui menolak atau menghalangi kompetitor dalam melakukan kegiatan usaha, menghalangi akses terhadap pelanggan, dan melakukan praktek diskriminasi, maka dapat dikenakan denda administratif minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Pengenaan denda ini masih di luar denda pidana pokok dan pidana tambahan yang dapat mencapai Rp 100 miliar.
(dob/dob)
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan untuk menentukan apakah langkah tersebut sebagai monopoli perlu dilakukan analisis mendalam, mulai dari alasan akuisisi dilakukan hingga analisis dampaknya terhadap industri.
"Untuk menentukan apakah akan ada dampak terhadap persaingan, kita [KPPU] harus mengadakan analisa secara mendalam. Baik mengenai pasarnya, konsentrasi pasar, hambatan masuk ke pasar, dampak terhadap persaingan dan doktrin-doktrin lainnya seperti failing company serta alasan-alasan dilakukannya merger atau akuisisi. Kalau hanya melihat dari perbuatan merger atau akuisisinya, ya tidak bisa," kata Kurnia kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/12/2019).
Dia menjelaskan, proses penyampaian notifikasi akuisisi ini biasanya dilakukan setelah kedua perusahaan melakukan proses akuisisi yang dimaksud mengingat KPPU menganut sistem post notifikasi yang didasarkan atas UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) kembali melakukan aksi korporasi dengan mengambil kepemilikan mayoritas di perusahaan kompetitornya di bisnis internet protocol television yakni PT Link Net Tbk (LINK) yang mengoperasikan First Media dan BIG TV.
IPTV dikabarkan akan mengambil alih porsi saham LINK yang dimiliki oleh Asia Link Dewa Pte Ltd (35,72%) dan PT First Media Tbk (KBLV) (28,04%).
Padahal sebelumnya pada Agustus lalu, perusahaan yang memiliki MNC Vision ini juga telah mengakuisisi mayoritas saham di K-Vision.
IPTV sendiri sudah memiliki tiga unit usaha, di antaranya, yaitu PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision/MSKY), PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play), dan PT MNC OTT Network (MNC Now). MSKY bergerak di layanan TV berbayar (Indovision), MNC Play menawarkan broadband dan internet protocol television, sedangkan MNC Now menyediakan produk over-the-top (OTT).
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pangsa pasar yang TV berbayar yang dimiliki MSKY mencapai 58% dengan jumlah subscriber sebanyak 2,4 juta, melansir rilis corporate update Grup MNC pada April 2019.
Dengan jumlah market share sudah di atas 50%, IPTV, melalui MSKY, sudah menjadi pemain dominan dan berpotensi menerapkan praktik monopoli.
Berdasarkan UU yang berlaku, pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa apabila telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Jika pelaku usaha tersebut diketahui menolak atau menghalangi kompetitor dalam melakukan kegiatan usaha, menghalangi akses terhadap pelanggan, dan melakukan praktek diskriminasi, maka dapat dikenakan denda administratif minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Pengenaan denda ini masih di luar denda pidana pokok dan pidana tambahan yang dapat mencapai Rp 100 miliar.
Artikel Selanjutnya
Caplok Link Net, Ini Sepak Terjang IPTV Milik Hary Tanoe
(dob/dob)