Sri Mulyani Hapus Pajak Dividen & Respons Lo Kheng Hong

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
29 November 2019 06:37
Rencana penghapusan pajak dividen, untuk perusahaan yang ekspansi ke luar negeri ini, masuk ke dalam RUU Omnibus Law bagian perpajakan.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Acara ISEFb 2019
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan soal rencana menghapuskan pajak dividen bagi perusahaan dalam negeri yang berekspansi ke luar negeri.

Rencana penghapusan pajak dividen, untuk perusahaan yang ekspansi ke luar negeri ini, masuk ke dalam RUU Omnibus Law bagian perpajakan. Syaratnya, penghapusan pajak dividen ini akan dikenakan bagi perusahaan yang ekspansi ke luar negeri dengan kepemilikan saham di perusahaan di luar negeri tersebut kurang dari 25%.

"Karena biasanya yang tidak dipajaki adalah korporasi dengan (floating) share di atas 25% terutama dengan perusahan ada di luar negeri," ujarnya Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).

Ia mencontohnya, jika perusahaan dalam negeri seperti Gojek ingin melakukan ekspansi ke Filipina atau Vietnam. Jika Gojek hanya memiliki kepemilikan saham pada perusahaan di kedua negara tersebut kurang dari 25%, maka diividen yang diterima Gojek tidak akan dikenakan pajak.

"Jika share lebih dari 25% otomatis tidak dipajakin, tapi selama ini kurang dari itu tetap dipajakin. Makanya akan kita hapuskan," jelasnya.

Selain menyampaikan beleid pembebasan pajak dividen bagi perusahaan Indonesia yang ekspansi ke luar negeri, Sri Mulyani akhir pekan lalu juga menyampaikan soal pembebasan pajak dividen secara keseluruhan.

Sri Mulyani menyampaikan insentif yang diberikan bagi investor pasar modal khususnya pajak dividen yang diperoleh investor dari laba bersih emiten, baik bagi wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan.

"Kemudian kita juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri, dalam hal ini dividen yang diterima WP [wajib pajak] badan maupun WP [perorangan] akan dibebaskan dan kita akan atur lebih lanjut dalam aturan pemerintah di bawahnya [aturan turunan," kata Sri Mulyani, Jumat (22/11/2019).

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law tersebut, pemerintah juga akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari saat ini 25% menjadi 22% pada periode 2021-2022 dan dipangkas lagi menjadi 20% untuk periode 2023.


Omnibus Law dan Sederet Insentif Pajak Sri Mulyani
[Gambas:Video 20detik]

Kebijakan Sri Mulyani tersebut mendapat respons positif dari Lo Kheng Hong. Pria yang dijuluki Warren Buffett Indonesia ini, menilai kebijakan tersebut juga bisa menjadi daya tarik investor masuk ke pasar saham domestik.

"Rencana pemerintah membebaskan pajak dividen pasti bisa menjadi insentif dan daya tarik masyarakat untuk menginvestasikan uangnya di saham perusahaan publik. Kabar gembira buat para investor saham," kata Lo, kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/11/2019).
(hps/hps) Next Article Pajak Dividen Mau Dihapus, Lo Kheng Hong: Ini Kabar Gembira!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular