Pajak Dividen Dihapus, Pengusaha Janji Akan Reinvestasi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 March 2021 17:20
Warga mempelajari platform investasi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/11/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Pengunjung mempelajari platform investasi digital di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha menyambut baik langkah pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak. Hal ini dinilai akan memberikan dampak positif pada iklim investasi di Indonesia.

Pengusaha pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang juga Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan keputusan yang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 ini merupakan sebuah langkah positif yang dilakukan pemerintah.

"AEI menyambut positif kebijakan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Kebijakan pembebasan pajak dividen untuk yang direinvestasikan kembali akan berdampak positif bagi iklim investasi di Indonesia," kata Iwan kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/3/2021).

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Umum AEI Bobby Gafur Umar juga menyebutkan bahwa pembebasan pajak ini sangat positif terutama dilakukan di masa pandemi. Mengingat akibat pandemi ini banyak perusahaan yang mengalami dampak negatif.

"Bagus sekali untuk membantu perusahaan-perusahaan yang terkena dampak krisis akibat pandemi," kata dia siang ini.

Adapun PMK yang dimaksud adalah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Regulasi turunan dari UU Cipta Kerja ini telah ditandatangani Sri Mulyani dan mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021. Tujuan implementasi aturan ini adalah untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor riil. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.

Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.

"Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak," tulis Pasal 14, Paragraf 1, Bagian Ketiga PMK tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Di pasal 15 disebutkan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sementara Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Pasal 17 juga menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak itu, wajib menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak Jadwal Dividen Interim dari Emiten Menara Grup Djarum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular