
Buka-Bukaan Sri Mulyani Soal Penghapusan Pajak Dividen
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
28 November 2019 15:43

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menghapuskan pajak dividen bagi perusahaan dalam negeri yang berekspansi. Hal ini akan tertuang dalam RUU Omnibus Law yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah.
Menurutnya, penghapusan pajak dividen masuk ke dalam RUU Omnibus Law bagian perpajakan. Dengan aturan ini, nantinya perusahaan yang floating share atau kepemilikan publik di bawah 25% tidak akan dikenakan pajak.
"Karena biasanya yang tidak dipajaki adalah korporasi dengan (floating) share di atas 25% terutama dengan perusahan ada di luar negeri," ujarnya Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).
Ia mencontohnya, jika perusahaan dalam negeri seperti Gojek ingin melakukan ekspansi ke Pilipina atau Vietnam, tidak akan lagi dikenakan pajak dividen meski floating share di bawah 25% di negara tersebut.
"Jika share lebih dari 25% otomatis tidak dipajakin, tapi selama ini kurang dari itu tetap dipajakin. Makanya akan kita hapuskan," jelasnya.
Bendahara negara ini menyatakan, RUU Omnibus Law akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat. Dengan demikian maka bisa dilakukan pembahasan pada awal tahun depan.
"Kira-kira itu difinalkan, timelinenya berharap draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR."
(dob/dob) Next Article Di Depan Para CEO, Sri Mulyani Umbar Konsep Omnibus Law Pajak
Menurutnya, penghapusan pajak dividen masuk ke dalam RUU Omnibus Law bagian perpajakan. Dengan aturan ini, nantinya perusahaan yang floating share atau kepemilikan publik di bawah 25% tidak akan dikenakan pajak.
"Karena biasanya yang tidak dipajaki adalah korporasi dengan (floating) share di atas 25% terutama dengan perusahan ada di luar negeri," ujarnya Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).
Ia mencontohnya, jika perusahaan dalam negeri seperti Gojek ingin melakukan ekspansi ke Pilipina atau Vietnam, tidak akan lagi dikenakan pajak dividen meski floating share di bawah 25% di negara tersebut.
"Jika share lebih dari 25% otomatis tidak dipajakin, tapi selama ini kurang dari itu tetap dipajakin. Makanya akan kita hapuskan," jelasnya.
Bendahara negara ini menyatakan, RUU Omnibus Law akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat. Dengan demikian maka bisa dilakukan pembahasan pada awal tahun depan.
"Kira-kira itu difinalkan, timelinenya berharap draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR."
(dob/dob) Next Article Di Depan Para CEO, Sri Mulyani Umbar Konsep Omnibus Law Pajak
Most Popular