Pajak Dividen Mau Dihapus, Lo Kheng Hong: Ini Kabar Gembira!

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
28 November 2019 10:32
Kebijakan ini dinilai bisa menjadi insentif untuk berinvestasi di bursa saham Indonesia.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah membebaskan pajak atas dividen disambut hangat oleh para investor. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi insentif untuk berinvestasi di bursa saham Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu investor kawakan Indonesia Lo Kheng Hong. Pria yang dijuluki Warren Buffett Indonesia ini, menilai kebijakan tersebut juga bisa menjadi daya tarik investor masuk ke pasar saham domestik.


"Rencana pemerintah membebaskan pajak dividen pasti bisa menjadi insentif dan daya tarik masyarakat untuk menginvestasikan uangnya di saham perusahaan publik. Kabar gembira buat para investor saham," kata Lo, kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/11/2019).

Akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah insentif pajak yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law perihal perpajakan. Insentif pajak tersebut termasuk dalam hal perpajakan di pasar modal.

Salah satu insentif yang menjadi perhatian investor adalah, insentif yang diberikan bagi investor pasar modal khususnya pajak dividen yang diperoleh investor dari laba bersih emiten, baik bagi wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan.

"Kemudian kita juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri, dalam hal ini dividen yang diterima WP [wajib pajak] badan maupun WP [perorangan] akan dibebaskan dan kita akan atur lebih lanjut dalam aturan pemerintah di bawahnya [aturan turunan," kata Sri Mulyani, Jumat (22/11/2019).

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law tersebut, pemerintah juga akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari saat ini 25% menjadi 22% pada periode 2021-2022 dan dipangkas lagi menjadi 20% untuk periode 2023.


Simak Saham Rekomendasi dari Lo Kheng Hong
[Gambas:Video CNBC]


Khusus untuk PPh badan bagi perusahaan yang melakukan aksi penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) atau go public di Bursa Efek Indonesia (BEI), pemerintah akan menurunkan pajak badan dengan penurunan sebesar 3%, dalam 5 tahun setelah perusahaan tersebut IPO.

"Kita juga akan menurunkan untuk pajak badan yang melakukan go public dengan pengurangan tarif PPh 3 persen lagi terutama untuk pengurangan hanya untuk go public baru selama 5 tahun sesudah mereka go public," tambah Sri Mulyani. 

Perhitungannya ialah
PPh badan perusahaan IPO turun dari 22% saat ini menjadi 19%, sementara untuk IPO tahun 2023 pajak PPh badan akan turun dari 20% menjadi 17%.

(hps/tas) Next Article Sri Mulyani Hapus Pajak Dividen & Respons Lo Kheng Hong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular