Nasib 7 Tambang PKP2B, Baru 1 Perusahaan Perpanjang Kontrak

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 November 2019 17:45
Baru satu perusahaan ajukan perpanjangan kontrak tambang
Foto: Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan baru ada satu perusahaan tambang yang mengajukan perpanjangan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jika mendapat perpanjangan, status PKP2B akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi(IUPK OP).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Kementerian ESDM mengatakan baru PT Arutmin Indonesia yang mengajukan perpanjangan kontrak. "Dan (yang) sudah mengajukan (PT Arutmin) permohonan menjadi IUPK operasi produksi perpanjangan," ungkap Dirjen Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Gatot Ariyono, Kamis (28/11/2019).


Meski demikian seusai rapat, ia mengaku permohonan perpanjangan itu masih dievaluasi. Sejumlah proses masih dilakukan.

Sebelumnya, terdapat 7 perusahaan yang akan segera habis kontrak pertambangannya. Yakni PT Atrium Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021.

Ada pula PT Multi Harapan Utama yang habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia yang habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung yang habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang habis 26 April 2025.

Sementara itu, Plt. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Rahardjo asal memenuhi kelengkapan persyaratan, perpanjangan yang diajukan perusahaan pasti bisa didapatkan. "Dari Kepmen ESDM No. 1796.K/30/MEM/2018 tentang kelengkapan persyaratan dokumen permohonan," papar Sri saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Menurutnya perpanjangan kontrak tergantung dari permohonan perusahaan, paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. "Kan masing-masing umur kontraknya beda," katanya lagi.




(sef/sef) Next Article Habis Tanito, Arutmin & KPC Harap-Harap Cemas Izin Tambang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular