Titik Cerah Nasib 7 Tambang PKP2B, Lahan Siap Dipangkas!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 November 2019 09:33
Nasib 7 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mulai jelas.
Foto: KPC/Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib 7 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sempat terkatung-katung mulai ada titik cerah.

Plt. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Rahardjo menerangkan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP OPK) sebagai kelanjutan PKP2B bisa diperpanjang asal memenuhi kelengkapan persyaratan.

"Dari Kepmen ESDM No. 1796.K/30/MEM/2018 tentang kelengkapan persyaratan dokumen permohonan," papar Sri saat dihubungi, Kamis, (21/11/2019).

Menurutnya perpanjangan kontrak tergantung dari masing-masing perusahaan dalam mengajukan kapan mengajukan permohonan.


Berdasarkan aturan, imbuhnya, permohonan perpanjangan kontrak bisa diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

"Tentu saja tergantung masing-masing perusahaan kapan mengajukan permohonannya, kan masing-masing umur kontraknya beda," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Gatot Ariyono. Sebelumnya dirinya mengatakan pemerintah tetap mengikuti aturan dalam melakukan perpanjangan kontrak perusahaan tambang. Namun, hal tersebut bisa diterapkan jika di saat yang bersamaan, perusahaan juga tunduk dalam aturan yang berlaku.


"Kita tetap konsisten dengan apa yang menjadi bunyi atau pun undang undang bahwa perpanjangan itu 2 x 10 sepanjang perusahaan comply dengan segala kewajibannya. Kami fair saja. Perpanjangan kontrak sudah tertulis dalam undang-undang ," katanya di Jakarta rabu (20/11/2019).

Namun, perpanjangan ini mendapat sedikit catatan dari pemerintah yakni pemangkasan wilayah lahan tambang yang bakal dikelola tidak bisa seluas sebelumnya. Bambang juga menekankan soal pentingnya hilirisasi yang harus menjadi komitmen penambang ke depannya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menanggapi positif sinyal tersebut.

"Pemerintah mempertimbangkan perpanjangan jadi lebih positif, tapi apakah mengikut hilirisasi bagaimana konsesi nanti aturan yang rinci, tapi political will dari pemerintah sudah positif,"ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM berikut adalah 7 tambang raksasa yang menanti kepastian perpanjangan; PT Arutmin Indonesia (habis masa kontrak pada 1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025). 


Jokowi minta perusahaan tambang garap hilirisasi


(tas/tas) Next Article Semua Hepi, Saham Batu Bara Terbang & Ada yang Naik 12%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular