
Kontrak Habis di 2022, Adaro Siapkan Dokumen Perpanjangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang batu bara atau biasa dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), akan habis pada 1 Oktober 2022.
Meski masih dua tahun lagi, Adaro mengungkapkan kini sedang menyiapkan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Corporate Legal Counsel Adaro Sylvia Trianasari Tambunan mengatakan bila mengacu pada aturan yang berlaku, pengajuan sebenarnya bisa paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
"Jadi memang PKP2B Adaro akan berakhir pada Oktober 2022. Ini kami sedang siapkan segera (dokumen) persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan perpanjangan PKP2B tersebut. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, paling lambat pengajuan perpanjangan Adaro satu tahun sebelum PKP2B berakhir," paparnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (28/08/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan setelah segala persyaratan selesai, Adaro akan segera mengajukan perpanjangan.
"Setelah segala persyaratan dapat kami penuhi, maka kami akan segera mengajukan perpanjangan PKP2B," jelasnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini ada tujuh kontrak tambang yang akan segera berakhir sampai tahun 2025. Di antaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indoesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
Saat ini ada tiga perusahaan batu bara yang telah mengajukan perpanjangan kontrak operasional tambang yang kemudian akan berubah menjadi rezim izin karena kontrak tambang akan berakhir dalam waktu dekat. Tiga perusahaan tersebut adalah :
1. PT Arutmin Indonesia
Kontrak tambang batu bara atau dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Arutmin akan berakhir pada 1 November 2020. Arutmin telah mengajukan perpanjangan operasional tertuang dalam Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia no.1036/AI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019. Adapun luas tambang Arutmin mencapai 57.107 Ha.
2. PT Kaltim Prima Coal
Kontrak KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT KPC No.L-188/BOD-MD.1.7.5/III/2020 tanggal 30 Maret 2020. Adapun luas tambang batu bara KPC mencapai 84.938 Ha.
3. PT Multi Harapan Utama
Kontrak MHU akan berakhir pada 1 April 2022. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU no.262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020. (*)
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Boy Thohir: Tahun Depan, Adaro Ajukan Perpanjangan 20 Tahun!