
6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
23 November 2019 13:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan enam produk reksa dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen, setelah sempat disuspensi sejak 9 Oktober 2019. OJK menemukan Minna Padi menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti (fixed rate) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Padahal, kedua reksa dana tersebut yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka. Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Meski keenam produk reksadana tersebut dibubarkan, OJK memastikan dana yang diinvestasikan bisa dipindahkan ke perusahaan manajemen investasi lainnya agar dana investor bisa ditarik (redemption).
"Masih bisa dilakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain untuk redemption," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/11/2019).
"Masih bisa dilakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain untuk redemption," tambah Sekar.
Dalam surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
Minna Padi Aset Manajemen mengelola sekurangnya 10 produk reksa dana, termasuk enam yang harus dibubarkan. Selain keenam produk itu, produk reksa dana yang dikelola Minna Padi Aset Manajemen adalah Minna Padi Keraton Balanced, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi Indraprastha Saham Syariah, dan Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah.
Keempat nama reksa dana terakhir tidak diwajibkan bubar, tetapi OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.
Perseroan juga masih dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
Seiring dengan aksi penertiban OJK, Ketua Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) Ari Adil menilai dengan aksi tersebut maka ke depannya diharapkan keterbukaan pasar modal dan edukasi dapat lebih dilaksanakan, serta didukung tiga langkah. Ketiganya yaitu mempelajari investasi dan investasi reksa dana, kritis terhadap proses investasi, dan mengevaluasi prosesnya secara berkala.
Fit & Proper Ulang
Selain itu, OJK juga mengharuskan pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan manajer investasi itu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang, memperbaiki standar prosedur perusahaan, dan wajib menerapkan tata kelola manajer investasi termasuk pengawasan terhadap tenaga pemasaran.
Meskipun OJK mewajibkan Minna Padi melakukan beberapa langkah, tapi tidak tertulis hukuman jelas bagi MI tersebut dalam surat itu.
Situs OJK menunjukkan perusahaan dipimpin Djayadi dan Budi Wihartanto sebagai direksi dengan pemegang saham yang terdiri dari Edy Suwarno 81% dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) 18,87%.
(hps) Next Article OJK Bubarkan 6 Produk Reksa Dana, Ini Respons Minna Padi
Padahal, kedua reksa dana tersebut yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka. Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Meski keenam produk reksadana tersebut dibubarkan, OJK memastikan dana yang diinvestasikan bisa dipindahkan ke perusahaan manajemen investasi lainnya agar dana investor bisa ditarik (redemption).
"Masih bisa dilakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain untuk redemption," tambah Sekar.
Dalam surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
Minna Padi Aset Manajemen mengelola sekurangnya 10 produk reksa dana, termasuk enam yang harus dibubarkan. Selain keenam produk itu, produk reksa dana yang dikelola Minna Padi Aset Manajemen adalah Minna Padi Keraton Balanced, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi Indraprastha Saham Syariah, dan Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah.
Keempat nama reksa dana terakhir tidak diwajibkan bubar, tetapi OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.
Perseroan juga masih dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
Seiring dengan aksi penertiban OJK, Ketua Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) Ari Adil menilai dengan aksi tersebut maka ke depannya diharapkan keterbukaan pasar modal dan edukasi dapat lebih dilaksanakan, serta didukung tiga langkah. Ketiganya yaitu mempelajari investasi dan investasi reksa dana, kritis terhadap proses investasi, dan mengevaluasi prosesnya secara berkala.
Fit & Proper Ulang
Selain itu, OJK juga mengharuskan pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan manajer investasi itu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang, memperbaiki standar prosedur perusahaan, dan wajib menerapkan tata kelola manajer investasi termasuk pengawasan terhadap tenaga pemasaran.
Meskipun OJK mewajibkan Minna Padi melakukan beberapa langkah, tapi tidak tertulis hukuman jelas bagi MI tersebut dalam surat itu.
Situs OJK menunjukkan perusahaan dipimpin Djayadi dan Budi Wihartanto sebagai direksi dengan pemegang saham yang terdiri dari Edy Suwarno 81% dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) 18,87%.
(hps) Next Article OJK Bubarkan 6 Produk Reksa Dana, Ini Respons Minna Padi
Most Popular