
OJK Kabulkan Permohonan Minna Padi, Batas Waktu Diperpanjang
Monica Wareza & Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 February 2020 10:35

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Minna Padi Asset Management (MPAM) menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.
Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak," kata Budi dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (19/02/2020).
Budi menyampaikan MPAM telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu, pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.
Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.
Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap Efek yang tersisa.
CNBC Indonesia mencoba menghubungi OJK untuk meminta klarifikasi terkait keputusan mengabulkan permohonan MPAM untuk perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana Minna Padi tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari OJK.
CNBC Indonesia mendapatkan surat OJK bernomor S-195/PM/21/2020. Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran reksa dana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi 6 reksa dana tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh Kepala Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari. Dalam poin 6 surat OJK tersebut disebutkan, "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OJK dapat mempertimbangkan permohononan saudara sebagaimana di dalam angka 1 huruf c dan d.
Isi angka 1 huruf c dan d, yaitu:
c. Adapun permohonan jangka waktu perpanjangan batas waktu pelaporan hasil pembubaran yang diminta MPAM adalah sampai 18 Mei 2020.
d. Selanjutnya, MPAM juga meminta persetujuan terhadap skema penyelesaian likuidasi reksa dana dimaksud dengan ketentuan:
- Pembagian hasil likuidasi batch ke-1:
a. Berbentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind)
b. Berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind (cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch ke-2 setelah efek tersisa terjual.
- Pembagian hasil likuidasi batch ke-2:
Berbentuk tunai (berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab manager investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi untuk membeli efek tersisa).
(hps/dru) Next Article 6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak," kata Budi dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (19/02/2020).
Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.
Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap Efek yang tersisa.
CNBC Indonesia mencoba menghubungi OJK untuk meminta klarifikasi terkait keputusan mengabulkan permohonan MPAM untuk perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana Minna Padi tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari OJK.
CNBC Indonesia mendapatkan surat OJK bernomor S-195/PM/21/2020. Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran reksa dana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi 6 reksa dana tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh Kepala Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari. Dalam poin 6 surat OJK tersebut disebutkan, "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OJK dapat mempertimbangkan permohononan saudara sebagaimana di dalam angka 1 huruf c dan d.
Isi angka 1 huruf c dan d, yaitu:
c. Adapun permohonan jangka waktu perpanjangan batas waktu pelaporan hasil pembubaran yang diminta MPAM adalah sampai 18 Mei 2020.
d. Selanjutnya, MPAM juga meminta persetujuan terhadap skema penyelesaian likuidasi reksa dana dimaksud dengan ketentuan:
- Pembagian hasil likuidasi batch ke-1:
a. Berbentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind)
b. Berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind (cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch ke-2 setelah efek tersisa terjual.
- Pembagian hasil likuidasi batch ke-2:
Berbentuk tunai (berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab manager investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi untuk membeli efek tersisa).
(hps/dru) Next Article 6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Most Popular