
OJK: Dana di 6 RD Minna Padi Bisa Ditarik, Tenang Investor
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
22 November 2019 16:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dana yang diinvestasikan pada enam produk reksa dana PT Minna Padi Asset Management (MPAM) bisa dipindahkan ke perusahaan manajemen investasi lainnya agar dana investor bisa ditarik (redemption).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. "Masih bisa dilakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain untuk redemption," kata Djarot, kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/11/2019).
Sebelumnya, OJK dalam suratnya bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, meminta enam produk reksa dana harus dibubarkan.
Produk reksa dana yang harus dibubarkan tersebut, yaitu RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
RD saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa saham, sedangkan RD campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.
Reksa dana sendiri adalah produk yang mengumpulkan dana publik dan kemudian dikelola manajer investasi untuk kemudian dibelikan efek yang tersedia di pasar modal serta instrumen pasar uang.
"Dengan ditetapkannya surat ini maka surat nomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu tidak berlaku," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam surat perintah tersebut.
Dalam surat bertanggal 21 November 2019 tersebut juga menyatakan kewajiban pembubaran enam reksa dana Minna Padi Aset Manajemen tersebut ditetapkan dengan didasari beberapa undang-undang (UU) dan peraturan.
Sekar menambahkan, selain mengalihkan dana ke aset manajemen yang lain, nasabah juga bisa menunggu penyelesaian dari MPAM.
"Iya bisa seperti itu. Bisa juga stay di MI yang bersangkutan menunggu penyelesaian atau redemption," tambah Sekar.
(hps/tas) Next Article 6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. "Masih bisa dilakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain untuk redemption," kata Djarot, kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/11/2019).
Sebelumnya, OJK dalam suratnya bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, meminta enam produk reksa dana harus dibubarkan.
Produk reksa dana yang harus dibubarkan tersebut, yaitu RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
RD saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa saham, sedangkan RD campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.
Reksa dana sendiri adalah produk yang mengumpulkan dana publik dan kemudian dikelola manajer investasi untuk kemudian dibelikan efek yang tersedia di pasar modal serta instrumen pasar uang.
"Dengan ditetapkannya surat ini maka surat nomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu tidak berlaku," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam surat perintah tersebut.
Dalam surat bertanggal 21 November 2019 tersebut juga menyatakan kewajiban pembubaran enam reksa dana Minna Padi Aset Manajemen tersebut ditetapkan dengan didasari beberapa undang-undang (UU) dan peraturan.
Sekar menambahkan, selain mengalihkan dana ke aset manajemen yang lain, nasabah juga bisa menunggu penyelesaian dari MPAM.
"Iya bisa seperti itu. Bisa juga stay di MI yang bersangkutan menunggu penyelesaian atau redemption," tambah Sekar.
(hps/tas) Next Article 6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Most Popular